Mengacu pada Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional RI No 6 Tahun 2024, Direktorat Analisa Dampak Kependudukan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang analisa dampak kependudukan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Analisa Dampak Kependudukan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang analisa dampak kependudukan;
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang analisa dampak kependudukan;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang analisa dampak kependudukan;
pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang analisa dampak kependudukan; dan
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang analisa dampak kependudukan.