Dispensasi pembayaran melalui mekanisme LS ke rekening Bendahara Pengeluaran berisi berbagai jenis pembayaran hak-hak pegawai yang belum terbayarkan, diantaranya adalah pembayaran gaji terusan, kekurangan gaji, pembayaran tunjangan kinerja dan tunjangan selisih (termasuk gaji dan tunjangan ke-13 dan THR), serta uang makan.
Dasar hukum dispensasi pembayaran termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Sedangkan dasar hukum tiap jenis pembayaran ditunjukkan pada tabel di samping.
Tabel Monitoring Status Surat Persetujuan Dispensasi Pembayaran LS ke Bendahara Pengeluaran