Dalam rangka pelaksanaan pembayaran yang bersifat kontraktual, satker wajib mendaftarkan data kontrak, termasuk addendum kontrak, kepada KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah kontrak/SPK ditandatangani untuk dicatat ke dalam Kartu Pengawasan (Karwas) Kontrak KPPN pada database SPAN. Data Kontrak yang ditolak oleh KPPN karena telah melewati 5 hari kerja dapat diajukan kembali setelah memperoleh dispensasi dari Kepala KPPN.
Mengajukan surat permohonan dispensasi pendaftaran data kontrak sesuai format yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku;
Melampirkan surat pernyataan Kuasa Pengguna Anggaran;
Melampirkan surat ringkasan kontrak;
Melampirkan karwas kontrak;
Nominal kontrak di atas 200 juta rupiah; dan
Nominal kontrak di bawah 200 juta rupiah dapat disetujui apabila menggunakan akun 526xxx/57xxxx, menggunakan porsi loan, dan/atau sumber dana Hibah Luar Negeri.
Tabel Monitoring Status Surat Persetujuan Dispensasi Pendaftaran Kontrak
Tabel Monitoring Status Surat Persetujuan Dispensasi Pendaftaran Addendum Kontrak