Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi
Tugas
Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2016 Tentang Layanan Informasi Publik, PPID pada SKPD/UKPD mempunyai tugas, yaitu :
memberikan layanan informasi kepada publik;
menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya; d. melakukan verifikasi bahan informasi publik;
melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik;
melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;
membuat laporan pelayanan informasi; dan
melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID.
Fungsi
Melakukan Pembinaan dan pengelolaan pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
PROSEDUR LAYANAN DAN INFORMASI
SOP PPID
SOP PPID – Pelayanan Permohonan Informasi dan Dokumentasi Publik
SOP PPID – Keberatan Informasi Publik
SOP PPID – Fasilitasi Sengketa Informasi
SOP PPID – Pengujian Konsekuensi Informasi Publik
SOP PPID – Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik
SOP PPID – Pendokumentasian Informasi Publik
SOP PPID – Pendokumentasian Informasi yang dikecualikan
Prosedur
Mekanisme Layanan Informasi Publik Layanan Informasi Publik melalui Website ini dilakukan secara tertulis dengan kelengkapan syarat:
mengisi formulir permohonan.
melampirkan Kartu Tanda Penduduk dengan ketentuan bagi pemohon atas nama lembaga/organisasi, Kartu Tanda Penduduk yang dilampirkan adalah Kartu Tanda Penduduk pimpinan lembaga/organisasi.
bagi pemohon atas nama lembaga/organisasi, wajib menyertakan akta notaris/surat keputusan pembentukan lembaga/organisasi.
Berkas lainnya:
Survey Kepuasan Layanan Informasi Kelurahan Utan Panjang
Mekanisme Permohonan Informasi Publik
Pemohon mengajukan permohonan informasi publik dengan mengisi formulir dan melengkapi persyaratan berupa KTP (perorangan), KTP Pimpinan Organisasi dan Akta Notaris/SK Organisasi (Organsiasi/Lembaga).
Petugas PPID Kelurahan Utan Panjang akan memeriksa kelengkapan berkas dan persyaratan serta meregistrasi permohonan informasi publik.
Jika berkas tidak lengkap maka Petugas PPID akan menginformasikan kepada pemohon informasi untuk melengkapi berkas permohonan informasi publik selambatnya 3 hari kerja.
Jika berkas lengkap maka Petugas PPID akan memberikan Jawaban atas permohonan informasi publik. Jika informasi dan dokumentasi publik belum dimiliki/dikuasai maka Petugas PPID akan menginformasikan perihal perpanjangan waktu untuk jawaban selambatnya 7 (tujuh) hari kerja. Jika pemohon puas atas Jawaban yang diterima, pemohon diarahkan untuk mengisi Survei Kepuasan Layanan Informasi.
Jika pemohon tidak puas atas jawaban yang diterima, Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID selambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya.
Pemohon informasi mengisi Survei Kepuasan Layanan Informasi. Pelayanan selesai.
Mekanisme Pengajuan Keberatan Informasi
Pemohon mengisi formulir keberatan pada link yang disediakan.
Petugas PPID akan memeriksa kelengkapan berkas dan persyaratan serta meregistrasi pengajuan keberatan informasi.
PPID Kelurahan Gelora akan menyampaikan pengajuan keberatan informasi kepada Atasan PPID.
Atasan PPID akan menyampaikan tanggapan keberatan kepada PPID untuk diteruskan kepada Pemohon informasi yang mengajukan keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diregistrasinya pengajuan keberatan.
Jika pemohon informasi puas dengan tanggapan atas keberatan, maka pelayanan informasi publik selesai.
Jika pemohon informasi tidak puas dengan tanggapan atas keberatan, maka dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan dari Atasan PPID.
ALUR AJUDIKASI PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI