JAM PELAYANAN
SENIN S.D. KAMIS PUKUL 07:30 - 16:00
JUM'AT PUKUL 07:30 - 16:30
Prosedur
1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (PTSP)
2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
3. Petugas menerima berkas. (PTSP)
4. Petugas melakukan verifikasi berkas. (Satpel. Reg. Dukcapil)
5. Petugas menyerahkan bukti permohonan kepada Pemohon (PTSP)
6. Petugas memproses pengantar Surat Keterangan Pindah datang. (Satpel. Reg. Dukcapil)
7. Petugas menyerahkan pengantar Surat Keterangan Pindah datang kepada Pemohon. (PTSP Dukcapil)
8. Petugas mengajukan proses Surat Keterangan Pindah Datang ke Sudin Dukcapil (Satpel Dukcapil Kelurahan)
9. Petugas menindaklanjuti SKPD untuk memproses KK dan KTP; (Satpel Dukcapil Kelurahan)
10. Pemohon menerima KK dan KTP baru, serta menyerahkan KTP daerah.