Berdasarkan standar, kriteria dan elemen penilaian Akreditasi Puskesmas, yang bersinggungan dengan pembahasan manajemen aset beserta pemeliharaannya diatur pada Bidang yang menaungi akan hal tersebut dibawah naungan Mutu Puskesmas yang bernama Manajemen Fasilitas dan Keselamatan atau disingkat MFK.
Manajemen sarana (bangunan), prasarana, peralatan, keselamatan dan keamanan lingkungan Puskesmas dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fundamental MFK terdiri dari KAK, SK, dan SOP mengenai program & struktur MFK.
Keselamatan dan Keamanan dalam menggunakan atau mengelola fasilitas.
Bahan berbahaya harus dikendalikan dan limbah bahan berbahaya harus dibuang secara aman.
Tanggap terhadap wabah, bencana dan keadaan kegawatdaruratan akibat bencana. Manajemen kedaruratan dan bencana direncanakan dan efektif.
Pencegahan terjadinya kebakaran dengan melakukan identifikasi area berisiko bahaya kebakaran dan ledakan, penyimpanan dan pengelolaan bahan-bahan yang mudah terbakar, penyediaan proteksi kebakaran aktif dan pasif.
Alat kesehatan harus dipilih, dipelihara, dan digunakan sesuai dengan ketentuan.
Manajemen sistem utilitas meliputi sistem listrik, sistem air, sistem gas medik, dan sistem pendukung lainnya, seperti generator (genset), serta perpipaan air.
Pendidikan petugas dapat berupa edukasi, pelatihan, dan in house training/ workshop/ lokakarya.