TUGAS dan WEWENANG
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
PERIODE 2023-2024
TUGAS dan WEWENANG
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
PERIODE 2023-2024
Suatu organisasi legislatif tidak akan terbentuk jika tidak mempunyai tugas dan wewenang untuk mencapai suatu tujuan bersama. Adapun tugas dan wewenang yang dimiliki oleh DPM UNISBA adalah sebagai berikut:
Â
1) Membentuk Undang-undang dan/atau membahas RUU dengan Presiden Mahasiswa untuk mendapatkan persetujuan bersama.
2) Menampung dan mempertimbangkan segala aspirasi Mahasiswa Universitas Islam Balitar.
3) Memberikan mandat untuk pelaksanaan Pemilihan Raya di Universitas Islam Balitar.
4) Mengawasi pelaksanaan hasil- hasil sidang DPM Universitas Islam Balitar.
5) Mengawasi pelaksanaan Program kerja dan kebijakan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Balitar.
6) Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan Presiden Mahasiswa yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikut sertakannya dalam pembahasan.
7) Membentuk Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa & Badan Pengawas Pemilihan Umum Mahasiswa pemilihan raya Universitas Islam Balitar.
8) Membentuk tim verifikasi dan tim kepatutan dan kelayakan yang independen untuk keperluan Pemilihan Raya Mahasiswa Universitas Islam Balitar.
9) Menjalankan koordinasi ditingkat HMP & UKM ditingkat Universitas.
10) Mengawasi kelembagaan di Lingkungan Universitas Islam Balitar.
10) Memutuskan dan menyelesaikan permasalahan kelembagaan di lingkungan Universitas Islam Balitar
11) Lembaga yang berwenang melakukan judicial review terhadap Undang-Undang dan Peraturan Mahasiswa yang ada di Universitas Islam Balitar.
12) Menguji, menilai dan memutuskan Undang-undang atau peraturan apabila bertentangan dengan UU ORMAWA & UUKBM Unversitas Islam Balitar.
13) Memutuskan dan menyelesaikan permasalahan PEMIRA di lingkungan Universitas Islam Balitar