PENGAWASAN
PENGAWASAN
Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Islam Balitar sebagai lembaga legislatif tertinggi di Universitas Islam Balitar memiliki fungsi Pengawasan (Controling), fungsi pengawasan ini ialah sebuah bentuk pengawalan setiap kegiatan, dan aktifitas yang telah ditetapkan berdasarkan Rencana Kerja masing-masing Kelembagaan.
Tujuan dari adanya fungsi pengawasan ialah agar terwujudnya tertib kelembagaan kampus dan tidak terjadi abuse of power (penyalahgunaan wewenang) yang berimplikasi pada munculnya polemik-polemik secara internal kelembagaan dan/atau melibatkan kampus.
– Pengawasan atas rancangan dan pelaksanaan UUKBM, UU Turunan, dan AD/ART HMP & UKM.
– Pengawasan atas pelaksanaan Program Kerja BEM.
– Pengawasan atas pelaksanaan Program Kerja HMP.
– Pengawasan atas pelaksanaan Program Kerja UKM.