A. WNI (Warga Negara Indonesia):
• Fotokopi KTP
• Formulir pendaftaran NPWP (diisi online/offline)
B. Wiraswasta / Pekerjaan Bebas
• Fotokopi KTP (WNI) atau paspor & KITAS/KITAP (WNA)
• Surat keterangan usaha dari kelurahan atau dokumen izin usaha (misalnya SIUP, NIB)
• Formulir pendaftaran NPWP
C. Pegawai / Karyawan
• Fotokopi KTP (WNI) atau paspor & KITAS/KITAP (WNA)
• Surat keterangan kerja dari perusahaan atau SK pegawai
D. Badan Usaha / Perusahaan
• Fotokopi akta pendirian perusahaan
• Fotokopi KTP salah satu pengurus
• Surat keterangan domisili usaha
• SIUP / NIB
A. Secara Offline (Langsung ke Kantor Pajak)
1. Siapkan dokumen persyaratan sesuai kategori.
2. Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili.
3. Ambil dan isi formulir pendaftaran NPWP.
4. Serahkan formulir dan dokumen ke petugas loket pendaftaran.
5. Petugas akan memproses, NPWP dicetak, dan diberikan langsung (atau dikirim via pos).
B. Secara Online (e-Registration DJP)
1. Buka situs ereg.pajak.go.id.
2. Daftar akun dengan email aktif.
3. Login, pilih menu Pendaftaran NPWP.
4. Isi formulir online sesuai data diri.
5. Unggah dokumen persyaratan (KTP, KK, surat kerja/usaha).
6. Kirim permohonan, tunggu verifikasi dari KPP.
7. Jika disetujui, NPWP akan dikirim dalam bentuk softcopy PDF ke email dan hardcopy ke alamat rumah.
syarat pembuatan NIB
A. Pelaku Usaha Perseorangan
• KTP pemilik usaha
• NPWP (jika ada)
• Alamat email aktif
• Nomor HP aktif
• Data usaha:
• Nama usaha
• Jenis bidang usaha (KBLI)
• Lokasi usaha
• Jumlah tenaga kerja
• Rencana modal
Pembuatan NIB dilakukan gratis secara online melalui OSS RBA.
Langkah-langkahnya:
A. Membuat Akun OSS
1. Buka situs https://oss.go.id.
2. Pilih menu Daftar.
3. Pilih jenis pelaku usaha (Perseorangan/Non-Perseorangan).
4. Isi data diri/perusahaan dan verifikasi email.
B. Mengisi Data Usaha
1. Login ke akun OSS.
2. Pilih Perizinan Berusaha.
3. Masukkan:
• Nama & jenis usaha
• KBLI (Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia)
• Lokasi usaha
• Jumlah tenaga kerja
• Rencana modal & sumber modal
4. Sistem akan otomatis menghitung skala usaha (mikro, kecil, menengah, besar)
A. Pembuatan KTP Penduduk 17 Tahun / Baru Pindah Domisili)
• Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
• Surat pengantar dari RT/RW (jika diminta oleh daerah setempat)
• Surat keterangan pindah (bagi penduduk yang pindah dari daerah lain)
• Hadir langsung untuk perekaman biometrik (foto, sidik jari, tanda tangan, retina mata)
B. Pembuatan KTP-el Pengganti (Hilang / Rusak / Perubahan Data)
• Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
• KTP lama (jika rusak) atau Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika hilang)
• Dokumen pendukung perubahan data (misalnya akta nikah, ijazah, atau akta kelahiran)
2. Cara Pembuatan KTP
A. Offline (Kantor Dukcapil / Kecamatan)
1. Siapkan dokumen sesuai persyaratan.
2. Datang ke Kantor Disdukcapil atau kantor kecamatan yang melayani perekaman KTP-el.
3. Ambil nomor antrean perekaman KTP-el.
4. Lakukan perekaman biometrik: foto, sidik jari, tanda tangan, retina mata.
5. Petugas akan memproses data, dan KTP akan dicetak (langsung atau dalam beberapa hari kerja).
2. Cara Pembuatan KTP
A. Offline (Kantor Dukcapil / Kecamatan)
1. Siapkan dokumen sesuai persyaratan.
2. Datang ke Kantor Disdukcapil atau kantor kecamatan yang melayani perekaman KTP-el.
3. Ambil nomor antrean perekaman KTP-el.
4. Lakukan perekaman biometrik: foto, sidik jari, tanda tangan, retina mata.
5. Petugas akan memproses data, dan KTP akan dicetak (langsung atau dalam beberapa hari kerja)
Syarat sedikit berbeda tergantung usia anak saat didaftarkan.
A. Akta Kelahiran Bayi Baru Lahir (0–60 Hari)
• Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/bidan/penolong kelahiran
• Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
• Fotokopi KTP kedua orang tua
• Fotokopi buku nikah atau akta perkawinan orang tua
• Formulir permohonan akta kelahiran (dari Disdukcapil)
B. Akta Kelahiran Anak yang Sudah Lebih dari 60 Hari
• Semua dokumen di atas
• Surat pernyataan keterlambatan (form Disdukcapil)
• Kadang diperlukan berita acara dari kelurahan/kecamatan
C. Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah
• Surat keterangan kelahiran
• Fotokopi KTP ibu
• Fotokopi KK
• Surat pernyataan tanggung jawab dari ibu
• Jika diakui ayah, diperlukan surat pengakuan anak
2. Cara Pembuatan Akta Kelahiran
A. Secara Offline
1. Siapkan seluruh dokumen persyaratan sesuai kategori.
2. Datang ke Kantor Disdukcapil sesuai domisili.
3. Isi formulir permohonan akta kelahiran.
4. Serahkan dokumen ke loket pendaftaran.
5. Petugas memverifikasi dokumen.
6. Akta kelahiran dicetak dan diserahkan (biasanya 1–7 hari kerja).
B. Secara Online (Jika Daerah Mendukung Layanan Digital Dukcapil)
1. Buka website/aplikasi Disdukcapil daerah atau hubungi nomor layanan online.
2. Unggah dokumen persyaratan dalam bentuk scan/foto.
3. Isi formulir digital pendaftaran akta kelahiran.
4. Tunggu verifikasi petugas.
5. Ambil akta kelahiran di kantor atau minta dikirim (jika layanan tersedia).