DESKRIPSI
I. PENDAHULUAN
Tuntutan masyarakat terhadap ketersediaan data dan informasi statistik yang beragam dan berkualitas semakin hari semakin meningkat. Untuk mengatasi permasalahan dan kendala yang dihadapi, kebijakan data dan informasi statistik akan diarahkan untuk mewujudkan ketersediaan data dan informasi statistik yang lebih berkualitas, yang memenuhi kriteria akurat, cepat, relevan, aktual, tepat waktu (timeliness), mudah diakses (accessibility), konsisten (koheren), mudah di interpretasi (interpretability) untuk mendukung perencanaan dan perumusan kebijakan yang lebih berbasis fakta (evidence-based policy).
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik mengamanatkan BPS untuk menyediakan data dan informasi statistik pada skala nasional maupun regional, serta melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan standarisasi dalam penyelenggaraan statistik. Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa statistik penting artinya bagi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan berbagai kegiatan di segenap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, untuk memajukan kesejahteraan rakyat dalam rangka mencapai cita-cita bangsa sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Kemudian, berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, pemerintah desa menjadi penyelenggara kegiatan statistik di wilayahnya masing-masing sehingga peran desa sebagai satuan wilayah terkecil menjadi sangat penting. Hal ini dikarenakan desa tidak lagi menjadi objek Pembangunan, melainkan sebagai subjek dan ujung tombak pembangunan.
Selanjutnya, sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2020-2024 diperlukan penguatan tata kelola pemerintahan desa dalam upaya pengembangan wilayahnya guna mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan. Kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah menjadi instrumen utama dalam memberikan peluang bagi pemerintah desa untuk membangun desa serta meningkatkan kemandirian dan daya saing desa. Dalam membangun desa, berbagai potensi desa yang dimiliki merupakan modal bagi desa dalam melakukan pembangunan.
Salah satu aset utama yang dimiliki oleh pemerintah desa yakni data. Saat ini, pada pemerintahan desa terdapat berbagai sistem aplikasi yakni (prodeskel, SDGS Desa, dll) yang berasal dari berbagai kementerian pusat maupun daerah. Aparat desa seringkali menjadi narasumber ataupun produsen data dari berbagai sistem aplikasi tersebut. Dari berbagai sistem yang ada, seharusnya desa memiliki data yang lengkap dan akirat sebagai landasan informasi dalam pengambilan kebijakan pembangunan di desa. Selain itu, permasalahan lainnya yakni masih relatif rendahnya kualitas dan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) di pemerintah desa dalam hal pengelolaan data desa. Hal ini berdampak pada rendahnya literasi di tingkat desa yang pada akhirnya berpengaruh pada komitmen pemerintah desa untuk mengoptimalkan pemanfaatan data dalam kebijakan pembangunan, yang pada gilirannya dapat berdampak pada pengambilan kebijakan yang tidak tepat sasaran.
Data statistik yang dikumpulkan di tingkat desa seharusnya dapat dikelola dan dimanfaatkan oleh pemerintah desa. Selain itu, pengelolaan dan pemanfaatan data desa juga seharusnya selaras dengan prinsip Satu Data Indonesia. Untuk mewujudkannya tidak hanya diperlukan koordinasi dengan penyelenggaraan kegiatan statistik dan sinkronnisasi proses penyelenggaraannya di tingkat desa, tetapi juga diperlukan peningkatan literasi statistik pemerintah desa dalam rangka menjadikan mereka sebagai subjek dalam pengelolaan dan pemanfaatan data di tingkat desa. BPS sebagai leading sector dalam pengembangan statistik memiliki peran penting dalam peningkatan literasi tersebut.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang nomor 16 Tahun 1997 tentang statistik, BPS menetapkan kegiatan pembinaan statistik sektoral di tingkat desa. Program ini merupakan kelanjutan dari program 100 Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) yang merupakan percepatan (quic win) BPS. Program Desa Cantik dilaksanakan secara berkesinambungan dan komprehensif setiap tahunnya serta sejalan dengan salah satu misi BPS yaitu “Membina K/L/D/I melalui Sistem Statistik Nasional yang berkesinambungan.” Pada pembinaan desa cantik tahun ini, dirangkaikan dengan upaya pemerintah dalam rangka pengentasan kemiskinan ekstrim sehingga dikaitkan dengan kegiatan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
II. TUJUAN
Program Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) yang dirancang oleh BPS secara umum bertujuan untuk:
1. Meningkatkan literasi, kesadaran, dan peran aktif perangkat desa/kelurahan dan masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan statistik;
2. Standardisasi pengelolaan data statistik untuk menjaga kualitas dan keterbandingan indikator statistik;
1. Optimalisasi penggunaan dan pemanfaatan data statistik sehingga program Pembangunan di desa tepat sasaran;
2. Membentuk agen-agen statistik pada level desa/kelurahan.
Secara khusus, Program Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) yang dirancang oleh BPS bertujuan untuk:
1. Memberikan literasi kepada perangkat desa/kelurahan dalam memahami data dan indikator yang dicakup dalam regsosek;
2. Melakukan identifikasi pemanfaatan data regsosek untuk kebutuhan desa dalam rangka upaya mengentaskan kemiskinan.
I. LANDASAN HUKUM
1. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik;
2. Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan;
5. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia;
6. Peraturan Menpan RB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024;
7. Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 130 Tahun 2021 Tentang Program Percepatan Pembinaan Statistik Sektoral 100 Desa Cinta Statistik Tahun 2021.
III. RUANG LINGKUP
Kegiatan pembinaan Desa Cantik 2023 dilakukan di Desa/Kelurahan dimana diharapkan setiap BPS Kabupaten/Kota dapat membina paling tidak 1 (satu) desa/kelurahan di Tahun 2023, yakni Desa Romangloe. Pelaksanaan pembinaan desa cantik direncanakan berlangsung pada bulan September hingga Oktober 2023.
IV. TAHAPAN KEGIATAN
Kegiatan pembinaan Desa Cantik 2023 dilakukan di Desa Romangloe Kabupaten Gowa dibagi ke dalam beberapa tahapan. Tahap pertama yakni persiapan pembinaan desa cantik dimana dilakukan pembahasan mengenai rancangan kegiatan yang akan dilaksanakan, tim yang akan bertugas, serta jadwal kegiatan. Selanjutnya, tahap koordinasi yang terdiri atas koordinasi dengan pihak Desa Romangloe, pihak UIN Alauddin Makassar, serta Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian. Kemudian, tahap upaya peningkatan kesadaran dan literasi statistik dalam bentuk sosialisasi regsosek. Pada tahap berikutnya, dilakukan identifikasi kebutuhan desa dengan melakukan diskusi dengan pihak Desa Romangloe mengenai kegiatan perstatistikan yang dilakukan dan kebutuhan pihak desa khususnya mengenai data. Selanjutnya, dilakukan tahapan pembinaan literasi statistik dengan cara melakukan pendampingan terhadap agen statistik dan komunitas statistik terkait teknik pengumpulan data baik primer maupun sekunder. Selain itu, dilakukan pula pendampingan terkait penyusunan publikasi, infografis, pembuatan peta dan website. Dilakukan pula koordinasi dengan pihak Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian terkait integrasi website desa cantik dengan aplikasi Smart City Kabupaten Gowa. Setelah tahapan pendampingan selesai, dilakukan rapat evaluasi pemanfaatan data dan ditutup dengan penyusunan laporan.
V. RANCANGAN KEGIATAN
Desa Cantik berfokus pada optimalisasi pengelolaan data statistik di desa/kelurahan sehingga data statistik desa/kelurahan dapat dimutakhirkan lebih cepat serta dapat digunakan dalam perencanaan dan musrembang desa/kelurahan. Dalam pembinan Desa Cantik, petugas BPS melatih dan mendampingi para perangkat desa (Agen Statistik) dalam melakukan manajemen tata kelola data, menyajikan dan mengolah data berupa tabel maupun informasi grafisnya yang dirangkum dalam bentuk buku, serta menyajikan dan mendiseminasikan ke masyarakat luas melalui website yang terkoneksi dengan Smart City Pemerintah Kabupaten Gowa sesuai dengan kaidah statistik.
Adapun rencana kegiatan Desa Cantik dijabarkan dengan tahapan sebagai berikut:
1. Rapat persiapan pelaksanaan Desa Cantik Romangloe di Kantor BPS Kabupaten Gowa.
2. Koordinasi dengan Camat Bontomarannu sebagai Pelaksana Tugas Kepala Desa Romangloe.
dengan detail paparan:
Penjelasan mengenai tema dan tujuan pelaksanaan desa cantik tahun 2023
Permohonan arahan mengenai waktu pelaksanaan upaya peningkatan kesadaran statistik dalam bentuk sosialisasi regsosek.
Pembentukan agen statistik dan pemilihan panitia sosialisasi regsosek
3. Sosialisasi data regsosek dengan Camat Bontomarannu beserta Aparat Desa Romangloe
serta Kepala Lingkungan, RW, RT, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama di Desa Romangloe, dengan detail:
Pemaparan tentang statistik dan General Statistical Business Proceess Model (GSBPM).
Gambaran umum kegiatan Regsosek.
Penjabaran variabel yang dikumpulkan dalam kegiatan Regsosek.
Manfaat data regsosek dalam rangka pengentasan kemiskinan ekstrim.
4. Identifikasi kebutuhan data desa antara organik BPS dengan aparat desa dengan detail.
Pemaparan gambaran umum Desa Romangloe
Pemaparan mengenai bentuk kegiatan perstatistikan di Desa Romangloe
Pemaparan mengenai rancangan solusi terhadap kegiatan perstatistikan di Desa Romangloe.
5. Pendampingan terhadap agen statistik yang terbagi atas dua tahapan, dengan detail:
Penjabaran template Romangloe dalam Angka, Statistik Desa Romangloe, dan Desa Romangloe dalam infografis dan tata cara pengisian.
Pemaparan tata cara manajemen kelola data menggunakan website.
Pembuatan email dan draft website dengan menu metadata indikator, bank data, publikasi dan laporan, serta pemetaan.
Teknis konektivitas menu Desa Cantik pada Smart City Kabupaten Gowa.
6. Evaluasi Pemanfaatan data dalam rangka pembinaan desa cantik dengan detail:
Pemaparan materi mengenai website dari narasumber Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, dan persandian;
Pemaparan mengenai laporan tahapan pembinaan desa cantik yang telah dilakukan.
Saran dan masukan terkait perbaikan hasil pemanfaatan data yang telah dilakukan.
7. Penyusunan Laporan dan kelengkapan dokumen administrasi pembinaan desa cinta statistik.
V. METODE
Metode pengumpulan data statistik oleh agen statistik Desa Romangloe dalam bentuk pengumpulan data primer dan sekunder. Kemudian, untuk pengolahan datanya membentuk tabel dan grafik menggunakan aplikasi excel. Kemudian, membuat infografis menggunakan aplikasi Canva dan website desa cantik menggunakan fitur google sites.
VI. OUTPUT
Adapun rancangan output yang diharapkan dengan pelaksanaan desa cantik sebagai berikut:
1. Agen Statistik Romangloe yang kompeten dalam bidang statistik.
2. Desa Romangloe dalam Angka, Statistik Daerah Romangloe, Desa Romangloe dalam Infografis,
3. Website Desa Cinta Statistik yang terdiri atas menu metadata, bank data, publikasi dan laporan, serta pemetaan.
VII. DAMPAK
Pembinaan Desa Cantik diharapkan dapat memberi dampak pada Pengelola Sistem Informasi Desa/kelurahan menjadi lebih optimal. Dengan Desa Cantik, data yang dimiliki Pemerintah Desa/kelurahan berupa data kependudukan, data biofisik, data sosial, data ekonomi, data keuangan dan data lainnya dapat dikelola dengan baik, dimanfaatkan dan dioptimalkan penggunaannya oleh perangkat desa dan masyarakat desa secara luas khususnya dalam rangka pengentasan kemiskinan ekstrim.