AKSES DATA DESA PENANGGULAN
Standar Operasional Prosedur (SOP) akses data Desa Penanggulan bertujuan memastikan bahwa permintaan, pengolahan, dan penggunaan data desa dilakukan secara terstruktur, transparan, dan sesuai ketentuan. Setiap permintaan data diajukan secara tertulis kepada Kepala Desa melalui Sekretariat Desa dengan mencantumkan tujuan penggunaan data, jenis data yang diminta, serta jangka waktu pemanfaatannya. Permohonan tersebut akan diverifikasi oleh tim pengelola data desa untuk memastikan ketersediaan dan kesesuaian dengan peraturan perlindungan data.Â
Berikut adalah beberapa alur untuk melakukan permintaan data :
Alur Permintaan Data Secara Offline
Pemohon (Masyarakat/Tamu) datang ke Desa
Petugas loket mengarahkan permintaan ke Sekretaris Desa / Kasi / Kaur / Staf Desa sesuai bidang data yang diminta.
Proses pemeriksaan dan persetujuan oleh Kepala Desa.
Data disiapkan dan diserahkan ke loket pelayanan.
Pemohon menerima dokumen data.
Proses selesai.
Alur Permintaan Data Online Melalui Website
Buka website resmi Desa Penanggulan: https://penanggulan.kendalkab.go.id
Isi formulir permintaan data yang tersedia.
Unggah dokumen persyaratan (jika diperlukan).
Petugas melakukan verifikasi data.
Penerbitan dokumen oleh pihak desa.
Dokumen diambil langsung di kantor desa atau dikirim secara online.
Pemohon mengisi survei kepuasan.
Alur Permintaan Data Melalui Aplikasi WhatsAPP
Hubungi nomor WhatsApp resmi desa: +62 877-4784-1158 (Achmad Rifqi).
Kirimkan permohonan data beserta informasi yang diperlukan.
Petugas memproses permintaan.
Data dapat diambil langsung di desa atau dikirim melalui media yang disepakati.