Asuhan kesehatan gigi dan mulut merupakan pelayanan asuhan yang terencana kepada individu, kelompok, atau masyarakat, dilaksanakan dalam kurun waktu tertentu secara berkesinambungan di bidang promotif, preventif, dan kuratif sederhana untuk meningkatkan derajat kesehatan gigi dan mulut yang optimal (PERMENKES No. 20 Tahun 2016).

Berdasarkan Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan, “Pelayanan kesehatan gigi dan mulut dilakukan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk peningkatan kesehatan gigi, pencegahan penyakit gigi, pengobatan penyakit gigi, dan pemulihan kesehatan gigi yang dilakukan terpadu, terintegrasi, berkesinambungan, dan dilaksanakan melalui pelayanan kesehatan gigi perorangan, pelayanan kesehatan gigi masyarakat, dan usaha kesehatan gigi sekolah”.

Gigi merupakan salah satu bagian dari tubuh manusia yang fungsinya tidak kalah penting dengan anggota tubuh yang lain. Dalam hal menjaga kesehatan gigi dan mulut banyak orang lalai dan bahkan tidak memperdulikan kebersihan gigi dan mulutnya. Akibatnya gigi menjadi kotor dan tidak sehat. Masalah awal yang sering timbul akibat kelalaiannya banyak terdapat karang gigi dan gigi berlubang.

The Global Burden Of Diseases Study memperkirakan bahwa masalah kesehatan gigi dan mulut adalah masalah yang dialami setengah populasi penduduk dunia yaitu 3,5 milyar jiwa (WHO, 2023). Menurut data Survei Kesehatan Indonesia Tahun 2023, masalah kesehatan gigi dan mulut sebesar 56,9% yang artinya terdapat penurunan sebesar 0,7% dari tahun 2018.

Permasalahan kesehatan gigi dan mulut dapat terjadi pada berbagai rentang usia, mulai dari usia anak-anak hingga dewasa, dan dapat mempengaruhi kualitas hidup seseorang. Maka dari itu, perlu adanya pendampingan yang baik dari tenaga medis terkhusus terapis gigi dan mulut. Melalui kegiatan asuhan keperawatan gigi dan mulut ini harapannya dapat memberikan manfaat bagi sasaran masyarakat di Desa Singosutan, Maguwoharjo, Depok, Sleman sehingga masalah yang ada dapat teratasi dengan baik.