1. Ketua
2. Wakil Ketua
3. Koordinator Area
4. Hakim
5. Panitera
6. Panmud Pidana
7. Panmud Perdata
8. Panmud Hukum
9. Panmud Tipikor
10. Panitera Pengganti
11. Sekretaris
12. Kabag Perencanaan dan Kepegawaian
13. Perencanaan dan Kepegawaian
14. Umum dan Keuangan