1. Ketua
4. Hakim
7. Panmud Perdata
10. Panitera Pengganti
13. Perencanaan dan Kepegawaian
2. Wakil Ketua
5. Panitera
8. Panmud Hukum
11. Sekretaris
14. Umum dan Keuangan
3. Koordinator Area
6. Panmud Pidana
9. Panmud Tipikor
12. Kabag Perencanaan dan Kepegawaian