DIPA
(Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran)
(Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran)
Daftar Isian Pelaksanaan AnggaranÂ
(DIPA) adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan di sahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendaharawan Umum Negara (BUN).
DIPA berlaku untuk satu Tahun Anggaran dan informasi satuan-satuan terukur yang berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran. DIPA dimanfaatkan sebagai alat pengendali, pelaksanan, pelaporan, pengawasan, dan sekaligus merupakan perangkat akuntansi pemerintah.Â
DIPA_AWAL
DIPA_1
POK_DlPA 1 POK 1
DIPA_2
DIPA_3
DIPA_4
DIPA_5
DIPA_6
Rincian Kertas Kerja_DIPA 6 POK 2
POK DIPA 6 POK 2
DIPA_7
DIPA_8
DIPA_9
DIPA 7 POK 1
DIPA 8 POK 2
DIPA 8 POK 4
DIPA 9 POK 2