Untuk di sekolah negeri, GTK dalam hal ini seperti, Tenaga Administrasi Sekolah, Penjaga Sekolah itu diangkat oleh satuan pendidikan. (bukan guru).
Untuk sekolah swasta, GTY(Guru Tetap Yayasan)/PTY yang merupakan adalah guru tetap yayasan dan pegawai tetap yayasan yang diangkat dan mendapat gaji dari Yayasan /Lembaga Pendidikan.
Bila GTK tersebut mutasi/pindah, secara administrasi seyogyanya pihak sekolah lama memiliki surat pengunduran diri/pemberhentian yang bersangkutan sebagai dasar operator Dapodik sekolah untuk mengeluarkan yang bersangkutan di Aplikasi Dapodik Sekolah.
Bila GTK yang bersangkutan menyatakan mutasi/pindah, untuk administrasi di Dapodik, maka dokumen yang diperlukan:
Surat Pemberhentian/Pengunduran diri pada Satuan Pendidikan Sebelumnya
SK pengangkatan di Satuan Pendidikan yang baru.
Bila yang bersangkutan adalah Guru, maka SK Pembagian tugas di Satuan Pendidikan yang baru wajib dilampirkan.
dalam bentuk SCAN ASLI menjadi 1 file PDF untuk diupload pada Formulir di bawah ini.
Pengajuan Mutasi Guru PNS sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Untuk persyaratan lengkap dapat langsung menghubungi Bagian Umum, Kepegawaian dan Tugas Pembatuan pada Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas.
Surat Mutasi harus SCAN ASLI menjadi 1 file PDF untuk diupload pada Formulir di bawah ini.
Khusus untuk CPNS mengisi formulir di bawah ini dengan bukti fisik sebagai berikut:
1. SK Penugasan (BKPSDM)
2. SK CPNS
3. Kartu Keluarga
4. Ijazah S1 (Lembar Depan)
Dokumen Asli di scan dijadikan 1 menjadi bentuk PDF dengan ukuran maksimal 10M.
Pernah masuk Dapodik maka di Kabupaten Kapuas cukup mengisi formulir di bawah ini, pada data harus mengisi formulir NIK/NUPTK (bukan NIP).
Pernah masuk Dapodik maka namun bukan dari Kabupaten Kapuas, tetap mengisi formulir di bawah ini pada data harus mengisi formulir NIK/NUPTK (bukan NIP), dan memastikan di sekolah lama telah di keluarkan sehingga bisa di tugaskan di wilayah Kabupaten Kapuas.
Belum pernah masuk Dapodik maka tetap mengisi formulir di bawah ini dan wajib mengunjungi Operator Dapodik Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas.
Catatan: Untuk para CPNS baru, untuk pengajuan NUPTK bagi yang belum memiliki, pengajuannya harus berkoordinasi dengan Operator Sekolah masing-masing. Dokumen yang harus di scan pada bagian Surat Penugasan dan Pengangkatan yaitu SK Penugasan dari BKPSPDM dan SK CPNS dalam 1 Pdf.