Catatan ini adalah bersifat informasi sementara sebelum surat edaran resmi Dinas dibuat. Setidaknya ada panduan untuk para operator bekerja terkait pengajuan NUPTK
http://sdm.data.kemdikbud.go.id/index.php?r=site/panduan
Langkah-langkah pengajuan dan penerbitan NUPTK:
Pengajuan NUPTK hanya bisa/wajib dilakukan operator sekolah masing-masing pada laman yang terdaftar aktif http://sdm.data.kemdikbud.go.id
Bila belum terdaftar maka wajib mendaftarkan diri melalui pada laman http://sdm.data.kemdikbud.go.id/index.php?r=pegawai/operatorbaru dengan melampirkan Scan Surat Penugasan dari Kepala Sekolah berbentuk PDF maksimal 2mb.
Setelah terdaftar aktif (http://sdm.data.kemdikbud.go.id/index.php?r=pegawai/cekAktivasi ) maka dapat melakukan pengajuan pada melalui http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
Kepala Sekolah wajib menunjuk operator sekolah dengan surat tugas dan memastikan operator bekerjasama dengan seluruh GTK di sekolahnya.
Sebelum melakukan pengajuan, hal-hal yang wajib diperhatikan oleh Operator Sekolah adalah sebagai berikut:
Wajib memahami Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan NUPTK mengingat JUKNIS yang dikeluarkan setiap tahunnya bisa berubah oleh pihak penerbit NUPTK yang dalam hal ini dikelola oleh Pusat Data Dan Statistik Pendidikan Dan Kebudayaan Sekretariat Jenderal Kemendikbud;
Bertanggungjawab penuh selama proses pengajuan dan menginformasikan kepada GTK yang bersangkutan di sekolahnya masing-masing tentang mekanisme/proses penerbitan NUPTK, sehingga diharapkan tidak ada lagi GTK yang bertanya kepada Operator Kabupaten terkait pengajuan tersebut;
Bila terdapat kendala, Operator Sekolah harus secara aktif berkoordinasi dengan Operator Kecamatan yang telah ditunjuk diwilayahnya masing-masing dan Operator Kabupaten melalui Group Telegram Operator Sekolah yang telah dibuat oleh Operator Kabupaten;
Memastikan kelengkapan dan kevalidan data GTK pada Aplikasi DAPODIK;
Melakukan pengajuan bila nama GTK yang bersangkutan tercatat sebagai CALON PENERIMA NUPTK pada laman http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan sesuai persyaratan yang ditentukan.
6. Operator Kabupaten sesuai tugas dan fungsinya pada Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan NUPTK Tahun 2019
(Buka Hal 5) akan memproses pengajuan penerbitan NUPTK dari operator sekolah dalam aplikasi verval PTK.
Bila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku diteruskan (di-approve), kalau tidak sesuai dikembalikan (ditolak).
Dokumen berupa file elektronik (hasil scan asli ) berukuran 2mb bentuk PDF dengan persyaratan sebagai berikut:
Untuk guru PNS atau CPNS di sekolah negeri dan swasta;
(1) SK Pengangkatan PNS/CPNS dan atau SK Penugasan dari Dinas Pendidikan. Apabila pada SK Pengangkatan dijelaskan tentang nama guru yang bersangkutan beserta satuan pendidikan di mana guru tersebut ditugaskan maka cukup melampirkan SK Pengangkatan saja. Jika tidak, maka harus melampirkan juga SK Penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan terkait penempatan/penugasan (mutasi) guru tersebut,
(2) KTP
(3) Ijazah SD atau sederajat,
(4) Ijazah SMP atau sederajat,
(5) Ijazah SMA/ SMK atau sederajat,
(6) Ijazah S1 atau D4.
(KHUSUS GURU KONTAK KABUPATEN KAPUAS YANG DI TUGASKAN DI SEKOLAH NEGERI)
(1) SK Pengangkatan Tahun 2019,
(2) KTP (masih berlaku masih aktif)
(3) Ijazah SD atau sederajat,
(4) Ijazah SMP atau sederajat,
(5) Ijazah SMA/SMK atau sederajat,
(6) Ijazah S1 atau D4.
(KHUSUS GURU KONTAK KABUPATEN KAPUAS YANG DI TUGASKAN DI SEKOLAH SWASTA)
(1) SK Pengangkatan Tahun 2019
(2) SK Penugasan dari Kepala Sekolah/Yayasan dalam penetapan jadwal mengajar atau pembagian tugas mengajar paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus (5 semester di yayasan yang sama walaupun beda jenjang). Contoh apabila guru tersebut diangkat pada tahun ajaran 2010/11 mengajukan penerbitan NUPTK pada tahun ajaran 2018/2019, maka SK Penugasan yang dilampirkan adalah tahun 2016/2017, 2017/2018 dan 2018/2019.
(3) KTP (masih berlaku masih aktif)
(4) Ijazah SD atau sederajat,
(5) Ijazah SMP atau sederajat,
(6) Ijazah SMA/SMK atau sederajat,
(7) Ijazah S1 atau D4.
(1) SK Pengangkatan dari Ketua Yayasan yang masih berlaku,
(2) SK Penugasan dari Kepala Sekolah/Yayasan dalam penetapan jadwal mengajar atau pembagian tugas mengajar paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus (5 semester di yayasan yang sama walaupun beda jenjang). Contoh apabila guru tersebut diangkat pada tahun ajaran 2010/11 mengajukan penerbitan NUPTK pada tahun ajaran 2018/2019, maka SK Penugasan yang dilampirkan adalah tahun 2016/2017, 2017/2018 dan 2018/2019.
(3) KTP (masih berlaku masih aktif)
(4) Ijazah SD atau sederajat,
(5) Ijazah SMP atau sederajat,
(6) Ijazah SMA/SMK atau sederajat,
(7) Ijazah S1 atau D4.
Seputar NUPTK yang Telah Terbit
Sesuai penjelasan Pihak Pusat Data Dan Statistik Pendidikan Dan Kebudayaan Sekretariat Jenderal Kemendikbud (Bapak Ismail Yusuf) sewaktu di Kuala Kapuas (9 Mei 2019), tidak mewajibkan memiliki KARTU NUPTK. Bila NUPTK telah terbit maka dapat di cek statusnya pada http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status . Halaman hasil pengecekan tersebut bisa dicetak dan dilegalisir oleh Kepala Sekolah apabila diperlukan untuk kepentingan pemberkasan karena yang terpenting adalah NUPTK tersebut sesuai dengan data GTK yang bersangkutan.
Khusus bagi Guru Agama, menurut informasi sampai dengan saat ini (Tahun 2019) mewajibkan pencetakan KARTU NUPTK setiap semester dan aktif terdata pada SIMPATIKA/PADAMUNEGERI pada https://simpatika.kemenag.go.id/.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi pihak Kemenag Kabupaten Kapuas. Jadi guru Agama selain ada di Aplikasi
Dapodik dan SIMPKB juga tercatat pendataannya pada Kemenag
KTP TIDAK ASLI (WALAUPUN FOTO COPY HARUS LEGALISIR DUKCAPIL, MASA BERLAKU KADALUARSA.
SK BUPATI TIDAK SESUAI DENGAN SEKOLAH PENGAJUAN,
STATUS KEPEGAWAIAN GURU YANG BERSANGKUTAN DI DAPODIK TIDAK SESUAI DATABASE GURU KONTRAK TERBARU DI DINAS PENDIDIKAN.
TIDAK MEMILIKI IJAZAH S1
DOKUMEN SCAN TERLALU BURAM DAN TERLIHAT KABUR/TIDAK JELAS
KESALAHAN UPLOAD PENEMPATAN DOKUMEN