Persiapan Penyusunan Rencana Kegiatan (RK) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum TA 2026
Dilampirkan format SPTJM yang wajib ditandatangani oleh Kepala Daerah Kabupaten/Kota serta dibubuhi materai.
Dilampirkan format Surat Pernyataan Komitmen Kepala Daerah Kabupaten/Kota yang digunakan sebagai bukti dukungan resmi terhadap pelaksanaan DAK Fisik Bidang Air Minum, yang wajib ditandatangani oleh Bupati/Walikota atau Sekretaris Daerah atas nama Bupati/Walikota.
Format calon penerima manfaat Kabupaten/Kota digunakan sebagai dokumen resmi penetapan penerima, yang wajib ditandatangani langung oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum tanpa dapat diwakilkan serta dibubuhi materai dan cap basah.
Format Surat Pernyataan Kesiapan Lembaga Pengelola digunakan sebagai syarat usulan kegiatan yang berisikan pernyataan kesiapan pengelolaan sarana-prasarana oleh lembaga/masyarakat, wajib ditandatangani Kepala Desa/Lurah atau Kepala Daerah di atas materai dan cap basah, serta dilampiri SK pengesahan pembentukan KPSPAM/HIPPAM/BPSPAM.
Format Surat Pernyataan Kesiapan Lembaga Pengelola wajib ditandatangani langsung oleh Direktur PDAM/Kepala BUMD di atas materai cap basah sebagai jaminan kesanggupan mengelola, mengoperasikan, dan memelihara sarana prasarana SPAM untuk kepentingan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Minimal memuat gambar:
Peta Lokasi Desa/Kelurahan.
Peta Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum.
Skematik Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum.
Hasil perhitungan hidraulik menggunakan EPANET dengan input data demand per node, elevasi, panjang & diameter pipa, jenis material (untuk roughness coefficient), lalu cek kecepatan, headloss, dan tekanan.
Contoh DED Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan
Contoh DED Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan
RAB disusun untuk kegiatan kontraktual pada Program DAK Infrastruktur Bidang Air Minum Tahun Anggaran berjalan.
Komponen utama RAB mencakup pekerjaan persiapan, pekerjaan intake, pekerjaan broncaptering/IPA/sumur bor, pekerjaan pengadaan dan pemasangan jaringan perpipaan, pekerjaan sambungan rumah (SR), pekerjaan reservoar, bangunan penunjang, pekerjaan perlintasan (crossing/jembatan pipa), SMKK (Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi), serta komponen pajak (PPn/PPh).
Jumlah uraian pekerjaan dapat disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) wajib dicantumkan dengan kode analisa serta dilampirkan dalam detail RAB.
Harga satuan material dan upah harus mengacu pada Standar Harga Satuan (SSH) daerah atau harga satuan setempat yang berlaku.
Total dana dihitung dari penjumlahan seluruh komponen dan hasilnya dibulatkan.
RAB harus dilengkapi dengan informasi program, lokasi, jumlah layanan (SR/unit), serta instansi pelaksana.
Template RAB untuk untuk kegiatan kontraktual
Contoh RAB untuk untuk kegiatan kontraktual
RAB untuk kegiatan swakelola berbasis masyarakat dengan ketentuan:
RAB yang disampaikan wajib sudah disahkan / ditanda tangan oleh perwakilan pemerintah daerah.
Dalam RAB untuk material dan upah dipisah, dengan ketentuan:
Upah maksimal 35%.
Material (bahan dan Alat) minimal 60%.
Biaya Operasional (BOP) maksimal 5%.
Mengunakan Analisa Harga Satuan Pekerjaan Kementerian PU (dengan mencantumkan kode analisanya) dan melampirkan AHSP pada detail RAB.
Mengunakan harga satuan material dan upah didasarkan Standar Harga Satuan (SSH) daerah atau Harga Satuan Setempat.
Template RAB untuk untuk kegiatan swakelola berbasis masyarakat
Contoh RAB untuk untuk kegiatan swakelola berbasis masyarakat