Persiapan Penyusunan Rencana Kegiatan (RK) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum TA 2026
Ya. RISPAM (Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum) merupakan salah satu persyaratan utama dalam penilaian usulan DAK Fisik Bidang Air Minum.
Prioritas diberikan kepada kabupaten/kota dengan prevalensi stunting di atas 25%.
Total terdapat 86 kabupaten/kota yang memenuhi kriteria ini. Fokus diarahkan untuk memperluas akses air minum layak dan aman bagi masyarakat di wilayah dengan beban stunting tinggi.
Ketentuan perpajakan dapat diakses pada menu Informasi > Peraturan di dalam website ini.
Tidak bisa. Pemerintah daerah yang tidak termasuk dalam daftar Lokasi Prioritas (Lokpri) tidak dapat mengusulkan rencana kegiatan DAK Fisik Bidang Sanitasi pada tahun berjalan.
Silakan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Bappeda setempat untuk melakukan pengusulan kegiatan pada aplikasi Krisna. Proses pengusulan DAK dilakukan secara terintegrasi melalui Bappeda sebagai koordinator perencanaan daerah.