Persiapan Penyusunan Rencana Kegiatan (RK) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum TA 2026
DAK Fisik Bidang Air Minum adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik daerah pada sektor air minum dalam rangka mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, dan/atau mendorong pertumbuhan perekonomian daerah otonom.
Kondisi Air Minum Nasional
91,75%
Akses Air Minum Layak
2023
30,12%
Akses Air Minum Perpipaan
2024
20,49%
Akses Air Minum Aman
2023
Arah Kebijakan Air Minum
Pengembangan SPAM Terintegrasi Hulu dan Hilir
Pengamanan dan Pengawasan Kualitas Air Minum
Penguatan Tata Kelola dan Kapasitas Kelembagaan
Pemenuhan Kebutuhan Pendanaan Penyediaan Akses Air Minum
Peningkatan Peran Masyarakat dalam Pemenuhan Air Minum
Arah Kebijakan DAK Fisik Bidang Air Minum TA. 2026
Mendukung peningkatan kesehatan dan gizi masyarakat khususnya dalam upaya pencegahan dan penurunan stunting melalui pendekatan spesifik dan sensitif.
Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA)/Broncaptering/Sumur Dalam Terlindungi (Dilengkapi Bak Pengumpul (Sesuai Kebutuhan) Jaringan Transmisi, Jaringan Distribusi, dan SR).
Uprating IPA/Pembangunan IPA baru/Penambahan Sumur dalam Terlindungi/Broncaptering (Dilengkapi Bak Pengumpul dan Jaringan Transmisi (Sesuai Kebutuhan) serta Jaringan Distribusi dan SR).
Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR).
Persyaratan
Lokasi sesuai dengan perencanaan daerah (RISPAM) dan/atau sesuai dengan lokasi prioritas nasional
Usulan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan biaya (DED dan RAB) serta memiliki daftar calon penerima manfaat
Tidak tumpang tindih dengan pendanaan lainnya pada tingkat desa