Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Ciwuni merupakan lembaga usaha desa yang dibentuk dan dikelola oleh Pemerintah Desa Ciwuni bersama masyarakat, dengan tujuan menggerakkan roda perekonomian desa, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan warga.
Didirikan sebagai wujud nyata pelaksanaan Undang-Undang Desa, BUMDes Ciwuni hadir untuk mengelola potensi desa secara profesional dan berkelanjutan. Dengan dukungan sumber daya alam, sumber daya manusia, serta semangat gotong royong, BUMDes menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi berbasis kearifan lokal
"Mewujudkan kesejaheraan dan kemandirian masyarakat Desa Ciwuni melalui tata kelola usaha, pemanfaatan aset, pengembangan investasi, dan pemanfaatan teknologi digital guna mengembangkan usaha ekonomi produktif menuju BUM Desa yang tangguh, maju, mandiri, modern, dan sejahtera."
Meningkatkan tata kelola usaha bisnis yang sehat, kompetitif dan berdaya saing melalui manajemen keuangan yang transparan, akuntabel, efektif dan efisien, serta bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Mengoptimalkan pengelolaan aset desa agar bermanfaat untuk pengembangan usaha BUM Desa pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat desa pada umumnya.
Mengembangkan iklim investasi yang sehat, kerjasama usaha dan non usaha antar desa dan/atau pihak ketiga yang lebih tangguh dan mandiri.
Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) BUM Desa yang handal, kompeten dan profesional melalui kegiatan pendidikan, pelatihan, workshop, bimbingan teknik dan study banding.
Menciptakan kesempatan berusaha dan lapangan pekerjaan bagi masyarakat desa guna mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan di desa.
Meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan Pendapatan Asli Desa (PADesa).
BUMDes Ciwuni mengelola beberapa unit usaha yang disesuaikan dengan potensi desa, di antaranya:
Usaha Pengelolaan Pasar: merupakan unit usaha BUM Desa Dammar Wulan yang pertama kali didirikan dan beroperasi. Modal awal usaha berupa penyerahan aset pasar desa lebih kurang seluas 840 meter persegi dari pemerintahan Desa Ciwuni, dan sekarang sudah ada penambahan lahan pasar menjadi seluas lebih kurang 980 meter persegi.
Usaha Simpan Pinjam: merupakan kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan dana melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota yang bersangkutan.
Jasa Internet/Wifi: bertujuan untuk menyediakan akses internet yang terjangkau dan berkualitas bagi masyarakat desa membantu menigkatkan kesejahteraan dan kemandirian digital.
Usaha Penyedia Air Bersih PAMSIMAS: usaha yang fokus pada penyediaan air minum dan sanitasi yang layak bagi masyarakat desa. BUMDES bertindak sebagai pengelola infrastruktur PAMSIMAS, memberikan layanan air minum dan sanitasi, serta memastikan keberlanjutan sistem secara mandiri.
Usaha Ketahanan Pangan: badan usaha milik desa (BUMDES) memainkan peran kunci dalam meningkatkan ketahanan pangan, sebagai mana diatur dalam Kepmen Desa Nomor 3 Tahun 2025.Â