APLIKASI CBT UJIAN MADRASAH 2025
Madrasah Tsanawiyah Negeri 4 Jember adalah unit pelaksana teknis dibidang pendidikan dalam lingkungan Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Madrasah ini berdiri pada tahun 1985, dimana pada pertama kali berdiri Madrasah ini menempati gedung SDN Bangsalsari 03 dalam kondisi masih berstatus Filial dari MTs Negeri 3 Tanggul. Pada awal pendiriannya Madrasah ini cukup banyak peminatnya, terbukti pada waktu itu banyak sekali yang mendaftar ke Madrasah ini dan dilakukan tes penyaringan peserta didik. Karna keterbatasan tempat dan lokal yang di miliki maka Madrasah pada waktu itu hanya bisa menampung 3 lokal dengan kapsitas siswa seluruhnya 120 siswa dengan 3 rombel saja. seiring perjalanan waktu Madrasah ini mengalami pasang surut hal ini dikarenakan Madrasah ini belum memiliki gedung sendiri.
Berdasarkan sejarahnya MTs Mengalami perpindahan tempat yang amat melelahkan, dari SDN 03 Bangsalsari, ke MTS MHI Bangsalsari, dan juga bertempat di Kediaman Alm Bpk. A. Bushori sampai terakhir di SMP Islam bangsalasri dan kemudian menempati Gedung yang sangat strategis yaitu di Jln A.Yani no.1 Bangsalsari. Kemudian Madrasah ini beralih status dari filial MTs Negei 3 Tanggul ke MTs Negeri Bangsalsari berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 107 tanggal 17 Maret 1997.
Dengan terbitnya surat keputusan tersebut maka secara Yuridis Formal Madrasah resmi menjadi suatu lembaga Madrasah yang memiliki otonomi karena merupakan perubahan dari MTs Filial Jember 3 menjadi MTs Negeri 4 Jember.