Kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan yang rutin dilaksanakan sebagai upaya untuk mencegah dan membatasi ruang gerak tindak pelaku pengrusakan kawasan hutan. Patroli rutin merupakan kegiatan preventif yang dilaksanakan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan kawasan hutan dan mencegah terjadinya tindak pidana kehutanan guna menjaga keutuhan kawasan hutan.
Kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan yang dilaksanakan bersama stakeholder terkait, seperti pihak kepolisian, TNI, Profauna, dan lain sebagainya sebagai upaya untuk untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan kawasan hutan dan mencegah terjadinya tindak pidana kehutanan agar keutuhan kawasan hutan tetap terjaga.
adalah upaya untuk mendokumentasikan dan mengidentifikasi semua spesies biologis yang hidup di Cagar Alam Pulau Sempu. kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh daftar inventarisasi dari semua spesies mamalia serta satwa liar lainya.
Sejak November 2019, Resort Konservasi Wilayah 21 Pulau Sempu melakukan pemantauan satwa liar menggunakan perangkap kamera dan masih berlangsung hingga sekarang. Perangkap kamera banyak digunakan dalam studi satwa liar dalam dekade terakhir karena dinilai cukup efisien dan mudah dilakukan.
Salah satu tujuan penggunaan perangkap kamera ini untuk memperolah gambar maupun video spesies kunci cagar alam, yakni Macan Tutul Jawa (Panthera pardus melas).
eradikasi merupakan pembinaan habitat dengan pengendalian jenis tumbuhan pengganggu yang bersifat invasif dan aliance; pengendalian tumbuhan penggangu dan limbah beracun serta tumbuhan bukan asli.
Sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.48/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemulihan Ekosistem Pada Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam
Sosialisasi merupakan suatu proses bagaimana memperkenalkan sistem pada seseorang. Sosialisasi ditentukan oleh lingkungan sosial, ekonomi dan kebudayaan di mana individu tersebut berada. Sosialisasi berfungsi sebagai sarana pelestarian, penyebarluasan, dan pewarisan nilai-nilai serta norma sosial.
Dengan sosialisasi dan penyadartahuan, diharapkan masyarakat dapat memahami fungsi dari cagar alam.
Koordinasi sebagai usaha dalam menyatukan kegiatan-kegiatan dari Resort Konservasi Wilayah 21 sebagai kepanjangan tangan dari Balai Besar KSDa Jawa Timur, kepada para pemangku kepentingan (stakeholders) sehingga organisasi dapat bergerak untuk melaksanakan seluruh tugas guna mencapai tujuan organisasi.