Masuk kawasan cagar alam merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau lebih untuk tujuan tertentu dalam rangka memperoleh data dan informasi tentang keanekaragaman hayati dan ekosistemnya. Sesuai Pasal 17 Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, bahwa di dalam cagar alam hanya dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan dan kegiatan lainnya yang menunjang budidaya.
Untuk itu diperlukan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) dari pengelola kawasan Cagar Alam Pulau Sempu dalam hal ini Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur. Untuk persyaratan yang diperlukan silahkan klik Tata Cara Masuk Kawasan Konservasi.