Pulau Sempu ditetapkan sebagai kawasan Cagar Alam berdasarkan SK. GB. No.46 Stbl 1928 tanggal 15 Maret 1928 yang diperbaharui dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK. 5245/MENLHK-PKTL/PPKH/PLA.2/5/2023 tanggal 15 Mei 2023 tentang Penetapan Kawasan Hutan Cagar Alam Pulau Sempu Seluas 969,88 Hektar di Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur.
Penetapannya sebagai cagar alam, menjadikan sumber daya di Pulau Sempu hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan peningkatan kesadartahuan masyarakat, penyerapan atau penyimpanan karbon, serta pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk kepentingan budidaya.
Ada 5 tipe ekosistem di pulau yang terletak di Selatan Malang ini, yakni ekosistem hutan pantai, hutan mangrove, hutantropis dataran rendah, karst, dan ekosistem danau.
Secara administratif Pulau Sempu berada di Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pulau yang berbatasan langsung dengan Samudera Indonesia di sisi Timur dan Selatannya, serta Selat Sempu di sisi Utara dan Barat.
Cagar Alam Pulau Sempu merupakan laboratorium alam/sisa mozaik ekosistem hutan hujan dataran rendah yang tersisa di Jawa dengan tipe hutan primer tua yang dicirikan dengan adanya tegakan-tegakan yang memiliki diameter > 100 cm dengan tutupan kanopi hutan sangat baik.
Apa itu CAGAR ALAM ?
Cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. Cagar alam merupakan kawasan suaka alam yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, juga berfungsi sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan
Karena Pulau Sempu berstatus cagar alam, dan dalam cagar alam hanya diperbolehkan kegiatan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kegiatan lainnya yang menunjang budidaya. Dan pelanggaran terhadap itu semua dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 1O (sepuluh) tahun. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Petugas Resort Konservasi Wilayah 18 Malang - Pulau Sempu seringkali menangkap rombongan masyarakat dari dalam dan luar negeri yang tetap nekat memasuki cagar alam dengan cara illegal. Merekapun diberi penyuluhan mengenai fungsi Cagar Alam Pulau Sempu dan kegiatan yang diperbolehkan di dalam kawasan konservasi. Selanjutnya mereka dihalau keluar cagar alam dan diminta untuk tidak kembali lagi.
Sobat Konservasi, mari kita jaga keberadaan Cagar Alam Pulau Sempu dengan tidak melakukan kunjungan wisata dan memberitahu teman serta saudara, bahwa Pulau Sempu adalah cagar alam, bukan tempat wisata.