Bullying adalah suatu tindakan atau perilaku yang dilakukan dengan cara melukai secara fisik, verbal atau emosional / psikologis oleh seseorang atau kelompok yang merasa lebih kuat kepada korban yang secara fisik atau mental lemah berulang kali tanpa perlawanan untuk membuat korban menderita.
Istilah bullying sendiri berasal dari bahasa Inggris, yaitu “bull” yang berarti banteng. Secara etimologis kata “bully” berarti gertakan, seseorang yang mengganggu yang lemah. Penindasan dalam bahasa Indonesia disebut “menyakat” yang berarti mengusik, mengganggu, dan menghalangi orang lain (Wiyani, 2012).
Perilaku bullying melibatkan kekuasaan dan kekuatan yang tidak seimbang, sehingga korban berada dalam keadaan tidak mampu membela diri secara efektif terhadap tindakan negatif yang mereka terima. bullying memiliki pengaruh jangka panjang dan jangka pendek pada korban bullying. Efek jangka pendek yang disebabkan oleh perilaku bullying tertekan karena penindasan, penurunan minat dalam melakukan tugas sekolah yang diberikan oleh guru, dan menurunnya minat untuk berpartisipasi dalam kegiatan sekolah. Sementara konsekuensi jangka panjang dari penindasan ini seperti mengalami kesulitan dalam membangun hubungan baik dengan lawan jenis, selalu mengalami kecemasan akan mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari rekan-rekan mereka. (Berthold dan Hoover, 2000).