Selamat Datang di BPS Kabupaten Nagekeo.
Sistem ini berisi berbagai situs web BPS
Terima kasih.
Badan Pusat Statistik adalah lembaga pemerintah non-kementrian yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Badan Pusat Statistik memilik visi “Penyedia Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju”.
Pada tanggal 19 Mei 1997 ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, dimana Biro Pusat Statistik diubah namanya menjadi “Badan Pusat Statistik”. Pada Keputusan Presiden No.86 Tahun 1998 tentang Badan Pusat Statistik, menetapkan bahwa perwakilan BPS di daerah merupakan Instansi Vertikal dengan nama BPS Provinsi, BPS Kabupaten, dan BPS Kotamadya.