PROFIL BPP KECAMATAN GERIH
Dari grafik diatas dapat kita lihat bahwa lahan pertanian di Kecamatan Gerih terluas berupa sawah irigasi teknis yaitu seluas 747,6 ha atau 22% dari keseluruhan. Luasan sawah secara keseluruhan mengalami kenaikan dengan adanya pengalihan lahan tegal menjadi sawah sebagai akibat pembuatan sumur untuk pengairan. Sebagai konsekuensinya, lahan tegal menjadi lebih sempit.
Kecamatan Gerih berpenduduk sebanyak 36.014 jiwa yang terdiri dari 17.641 jiwa berjenis kelamin laki-laki dan 18.373 jiwa berjenis kelamin perempuan. Kepala keluarga tani (KKT) sebanyak 4.494 dengan jumlah anggota keluarga tani sebanyak 18.692 jiwa.Dari jumlah petani tersebut, yang merupakan pemilik tanah tidak menggarap adalah 2.834, pemilik tanah menggarap sendiri sejumlah 8.986, petani penggarap 7.909 dan buruh tani sebanyak 10.783.
Tofografi dengan ketinggian kurang lebih 55-75 mdpl dengan iklim tropis serta memiliki temperatur rata-rata 26-36 C.
Data tanah pertanian dengan luas tanah 3413 ha. Sawah irigasi dengan luas lahan tertinggi yaitu 747,6 ha
Dari data curah hujan dan hari hujan diatas dapat diketahui bahwa curah hujan tinggi biasa terjadi mulai bulan November sampai Februari, sedangkan curah hujan rendah terjadi antara bulan Juni sampai September. Keadaan curah hujan ini sangat mempengaruhi keadaan pertanian yaitu ketersediaan air dan kondisi serangan hama penyakit pada tanaman.
terdapat 6 komuditas tanaman pangan yaitu padi, jagung, kedelai, ubi kayu, kacang tanah dan kacang hijau.. Jenis taman tertinggi yaitu tanaman pado dengan hasil 29416
Mengenai Komuditas Usaha Ternak, terdapat ayam pedaging, sapi, itik, Kambing, domba dan ayam ras, dari beberapa jenis usaha ternak, usaha ternak ayam pedaging lah dengan komuditas tertinggi.
Dalam grafik diatas dapat kita lihat bahwa kelompok tani di wilayak BPP Gerih paling banyak terdapat di desa Gerih yaitu sejumlah 9 poktan, sedangkan yang paling sedikit di desa Keras Kulon yaitu sejumlah 4 poktan. Jumlah poktan ini disesuaikan dengan luasan lahan pertanian.
Terdapat tiga Musim Tanam yang berada di kecamatan gerih
1.Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;
2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/Permentan/OT.140 /3/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian;
3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/Kpts/HK.060/1/2005 tentang Pedoman Penyiapan dan Penerapan Teknologi Pertanian;
4. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2019 tentang Komando Strategis Pembangunan Pertanian;
5. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 84/KPTS/OT.050/M/01/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 785/KPTS/OT.050/M/11/2019 tentang Tim Supervisi dan Pendampingan Pelaksanaan Program dan Kegiatan Utama Kementerian Pertanian;
TENTANG KAMI
ALAMAT
Kayut 1, Guyung, Gerih, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur 63253