Standar Pelayanan Publik BKKPN Kupang merupakan acuan dalam pelaksanaan pelayanan publik yang dilakukan oleh BKKPN Kupang. Dalam standara tersebut mengatur 14 komponen yang menjadi dasar dalam pelayanan publik, antara lain sebagai berikut:
Dasar hukum;
Persyaratan;
Prosedur;
Waktu Pelayanan;
Biaya/Tarif;
Produk pelayanan;
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan;
Sarana, prasarana, dan/atau faslilitas;
Kompetensi pelaksana;
Pengawasan internal;
Jumlah Pelaksana;
Jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan sesuai dengan standar pelayanan;
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan resiko keragu-raguan;
Evaluasi kinerja pelaksana;
Standar pelayanan yang dimiliki BKKPN Kupang memuat 14 komponen di atas untuk 3 jenis pelayanan yang diberikan antara lain berupa:
Karcis Masuk Pariwisata Alam Perairan
Tanda Masuk Kawasan Konservasi untuk Kegiatan Pendidikan
Tanda Masuk Kawasan Konservasi untuk Kegiatan Penelitian
Layanan publik di BKKPN Kupang telah sesuai dengan standar pelayanan yang ada dan dijamin kualitasnya oleh Kepala Balai KKPN Kupang. Selain itu, kualitas dan mutu layanan juga sudah tersertifikasi ISO 9001 : 2015 dan jaminan anti KKN juga telah dilakukan melalui ISO 37001 : 2016
Prosedur terkait dengan layanan pada aplikasi Seapark dapat diakses pada tautan berikut ini