Penerimaan Negara
" Penerimaan Negara Bukan Pajak " , yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. BKKPN Kupang selaku UPT di bawah Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut , Kementerian Kelautan dan Perikanan dipercayakan juga untuk melakukan penarikan retribusi tersebut sebagai sumber penenerimaan/ pendapatan bagi negara. Hal ini dapat terlaksana berdasarkan pada peraturan-peraturan yang telah diberlakukan.
Regulasi yang mengatur pelaksanaan penarikan PNBP antara lain :
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 Tentang PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2021 Tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 46/Permen-KP/2016 Tentang TATA CARA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN DI LUAR PUNGUTAN PERIKANAN.
Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 47/Permen-KP/2016 Tentang PEMANFAATAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN
Objek Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang berasal dari :
I. Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan (KKP)/ Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) untuk Penelitian dan Pendidikan meliputi :
a. Warga Negara Indonesia
b. Warga Negara Asing
II. Kegiatan Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan Nasional tentunya dapat memberikan kontribusi dalam bentuk PNBP, dimana bentuk kegiatan yang dapat memberikan PNBP adalah sbb:
a. Pariwisata Alam Perairan
b. Pendidikan
c. Penelitian
III. Sarana dan Prasarana dalam Kegiatan Pariwisata Alam Perairan dan Penelitian, meliputi:
a. Kapal Wisata, Kapal Wisata Pancing, dan Kapal Peneliti;
b. Peralatan Selam (Snorkle, Scuba Set);
c. Kamera;
d. Peralatan Selancar;
Besaran Tarif atas PNBP dalam kegiatan pemanfaatan kawasan konservasi perairan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021, dengan rincian sebagai berikut: