Penerimaan Negara

" Penerimaan Negara Bukan Pajak " , yang selanjutnya  disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. BKKPN Kupang selaku UPT di bawah Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut , Kementerian Kelautan dan Perikanan dipercayakan juga untuk melakukan penarikan retribusi tersebut sebagai sumber penenerimaan/ pendapatan bagi negara. Hal ini dapat terlaksana berdasarkan pada peraturan-peraturan yang telah diberlakukan. 

 

Regulasi yang mengatur pelaksanaan penarikan PNBP antara lain : 

 

Objek Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang berasal dari :

 

I. Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan (KKP)/ Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) untuk Penelitian dan Pendidikan meliputi : 

a. Warga Negara Indonesia

b. Warga Negara Asing

 

II. Kegiatan Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan Nasional tentunya dapat memberikan kontribusi dalam bentuk PNBP, dimana bentuk kegiatan yang dapat memberikan PNBP adalah sbb:

a. Pariwisata Alam Perairan

b. Pendidikan

c. Penelitian

 

III. Sarana dan Prasarana dalam Kegiatan Pariwisata Alam Perairan dan Penelitian, meliputi:

a. Kapal Wisata, Kapal Wisata Pancing, dan Kapal Peneliti;

b. Peralatan Selam (Snorkle, Scuba Set);

c. Kamera;

d. Peralatan Selancar;

 

Besaran Tarif atas PNBP dalam kegiatan pemanfaatan kawasan konservasi perairan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021, dengan rincian sebagai berikut: