SIKOMANDAN
Dalam rangka menunjang keberhasilan pelaksanaan program Sapi Kerbau Komoditas Andalan Negeri (SIKOMANDAN) Tahun 2023, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Republik Indonesia mengalokasikan Anggaran Pelaksanaan Kegiatan SIKOMANDAN Tahun 2023 berupa target Inseminasi Buatan (IB) sebesar 8.000 akseptor (8.000 dosis), dan Pelaporan Kelahiran hasil Inseminasi Buatan dan Kawin Alam sebesar 5.150 ekor.
RUMUSAN PERTEMUAN
KOORDINASI OPTIMALISASI REPRODUKSI SIKOMANDAN
TAHUN 2023
DINAS PETERNAKAN PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Kupang, 16-17 Mei 2023
Pertemuan Pembahasan Teknis Pelaksanaan Kegiatan optimalisasi reproduksi (Sikomandan) Tahun 2023 Dinas Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Timur dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Peternakan Provinsi NTT, dihadiri oleh Dinas yang membidangi Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten/Kota se Provinsi NTT, Bidang Perbibitan dan Produksi Ternak, Bidang Sarana, Prasarana dan Pengembangan Sumber Daya Peternakan, Bidang Agribisnis, Bidang Kesehatan Hewan dan Kesmavet serta Sekretaris Dinas Peternakan Provinsi, Pejabat Fungsional Khusus (Wasbitnak, Wastukan dan Medik Veteriner) Lingkup Dinas peternakan Provinsi NTT.
Setelah mendengarkan arahan Kepala Dinas Peternakan NTT, paparan narasumber dan diskusi maka hasil pertemuan teknis dapat dirumuskan kesepakatan – kesepakatan sebagai berikut :
I. Tujuan Pertemuan
Melaksanakan pembahasan teknis pelaksanaan kegiatan optimalisasi reproduksi (Sikomandan) Tahun 2023
II. Pelaksanaan Kegiatan optimalisasi reproduksi (Sikomandan) Tahun 2023
1. Dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan Optimalisasi Reproduksi 2023 bahwa pelaksanaan IB mengacu pada Petunjuk Teknis yang ada yakni kegiatan IB pada ternak sapi/kerbau wajib diberikan tanda menggunakan identitas nasional berupa eartag secure QR code.
2. Pembayaran BOP Pelayanan IB pada akseptor yang tidak memiliki identitas nasional secure QR code tidak dapat dilakukan pembayaran biaya operasional (BOP) sesuai Petunjuk Teknis Kegiatan Optimalisasi Reproduksi Tahun 2023.
3. Target IB dan kelahiran sampai dengan bulan September 2023 wajib mencapai 50%, apabila Kabupaten/Kota yang tidak mencapai progres tersebut maka targetnya akan dialihkan ke kabupaten lain yang sudah mencapai/melebihi target 50%.
4. Usulan agar tahun 2024 dilakukan pembayaran BOP pada akseptor IB yang di-IB pertama dan kedua dalam tahun berjalan, serta pembayaran BOP untuk kegiatan pemeriksaan kebuntingan (PKB) sapi dan kerbau hasil IB
5. Ternak sapi/kerbau yang telah dilakukan IB tetapi belum dilakukan penandaan atau sudah dilakukan penandaan tetapi belum dilaporkan identitas nasionalnya (eartag secure QR code) wajib dilakukan penandaan dan pelaporan ke iSHIKNAS selambat - lambatnya pada bulan Agustus 2023 setelah dilakukan sosialisasi Aplikasi AIM oleh Dinas Peternakan Provinsi NTT.
6. Pelaporan kelahiran ternak sapi/kerbau disesuaikan dengan kegiatan penandaan dan pendataan ternak yang belum dilaporkan ke iSIKHNAS wajib dilaporkan paling lambat pada bulan Agustus 2023.
7. Dinas Kabupaten/Kota wajib melakukan evaluasi keberhasilan IB pada pelaksanaan kegiatan SIKOMANDAN 2023 dan melaporkan hasil evaluasi dalam bentuk laporan tertulis kepada Kepala Dinas Peternakan Provinsi NTT pada akhir tahun 2023.
8. Pengadaan pejantan pemacek sesuai dengan kebutuhan Dinas Provinsi, Kabupaten dan Kota melalui dana APBN