Memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan tugas bidang perbibitan dan produksi ternak dan pakan ternak meliputi perbibitan, ruminansia dan non ruminansia.
URAIAN TUGAS
1. Menyelenggarakan pengkajian program kerja bidang perbibitan dan produksi ternak dan pakan ternak;
2. Menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis bidang perbibitan dan produksi ternak dan pakan ternak;
3. Menyelenggarakan pemantauan realisasi program dan pengkajian bahan kebijakan teknis bidang perbibitan dan produksi ternak dan pakan ternak;
4. Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi bidang perbibitan dan produksi ternak
dan pakan ternak;
5. Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, fasilitasi, pengendalian, dan evaluasi bidang perbibitan dan produksi ternak dan pakan ternak;
6. Menyusun kebijakan benih/bibit, produksi peternakan;
7. Melakukan pengelolaan sumber daya genetik hewan;
8. Merencanakan kebutuhan dan penyediaan benih/bibit ternak;
9. Melakukan pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi ternak;
10. Melakukan pengawasan sertifikasi benih/bibit ternak;
11. Menyelenggarakan tugas dekonsentrasi, tugas pembantuan dan dana alokasi khusus sesuai bidang perbibitan dan produksi ternak dan pakan ternak;
12. Menyelenggarakan tindaklanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup bidang perbibitan dan produksi ternak dan pakan ternak;
13. Menyelenggarakan pengkajian bahan saran pertimbangan mengenai pembinaan perbibitan dan produksi ternak dan pakan ternak sebagai bahan penetapan
kebijakan pemerintah daerah;
14. Menyelenggarakan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi bidang perbibitan dan produksi ternak dan pakan ternak;
15. Menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan bidang perbibitan dan produksi ternak dan pakan ternak;
16. Menetapkan sasaran kinerja pegawai dan melakukan penilaian prestasi kerja di bidang perbibitan dan produksi ternak dan pakan ternak;
17. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.