Berikut ini klarifikasi dari pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan) terhadap HIPO Internasional (Himpunan Pengusaha Online). Yang menyatakan bahwa HIPO merupakan suatu wadah/organisasi dan perusahaan resmi yang fokus dalam beberapa program untuk menjalankan kemajuan bisnis online di indonesia.

Melalui Siaran Pers dan VIA EMAIL :