PROFIL PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pengelolaan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi di suatu badan publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, setiap warga negara berhak mendapatkan informasi dari Badan Publik.
Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat diselenggarakan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 067/KEP.341-DISKOMINFO/2024 tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi.
Maksud:
PPID berperan dalam menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Selain itu, PPID juga melaksanakan pelayanan informasi melalui mekanisme Permohonan Informasi Publik dan pengajuan Keberatan Informasi Publik.
Tujuan:
Pengelolaan Informasi Publik untuk menghasilkan Layanan Informasi Publik yang berkualitas
Optimalisasi dan Kolaborasi untuk inovasi Layanan Informasi Publik
Menyelenggarakan Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat yang Informatif.
VISI
"Mewujudkan Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat yang terbuka dan informatif"
MISI
Mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel
Membangun koordinasi yang kolaboratif dengan berbagai stakeholder
Menyelenggarakan pelayanan informasi publik yang inovatif
Membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.
Jumlah Permohonan Informasi Publik Tahun 2024: NIHIL
Jumlah Permohonan Informasi Publik Tahun 2025: NIHIL