Memberikan pembekalan bagi calon pengantin agar mempunyai pengetahuan dalam merencanakan keluarga yang berkualitas dan mempunyai keterampilan mengelola dinamika serta merencanakan generasi yang berkualitas, agar terwujud keluarga yang sakinah mawaddah dan rahmah. (Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024 dari Dirjen Bimas Islam tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin)
Ketentuan wajib Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin (catin) adalah syarat sah untuk mencetak buku nikah, yang berlaku mulai akhir tahun 2024 berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 02 Tahun 2024 dan diperkuat dengan Pasal 5 ayat 1 PMA Nomor 30 Tahun 2024. Catin wajib mengikuti dan lulus Bimwin di KUA atau lembaga lain yang ditunjuk untuk mendapatkan sertifikat, sebagai bagian dari persiapan keluarga yang kuat, untuk menurunkan angka perceraian dan stunting.
Link Regulasi Bimbingan Perkawinan : https://drive.google.com/drive/folders/1A_NLkqakErveHBfCeIlo-qLdU33qpkbn
Sebagaimana di jelaskan dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 02 Tahun 2024 Tentang Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantimn terkait ketentuan bimwingan perkawinan yaitu sebagai berikut :
1. Calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan wajib mengikuti bimbingan perkawinan yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama(KUA) Kecamatan.
2. Pelaksanaan bimbingan perkawinan dapat dilaksanakan dengan menggunakan metode klasikal, mandiri, atau virtual.
3. Metode bimbingan perkawinan mengacu pada Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 189 tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin.