Bagaimana ketentuan pelaksanaan Bimbingan Perkawinan secara daring/online?
Prioritas pelaksanaan Bimbingan Perkawinan adalah secara luring/offline. Namun, bagi peserta yang terkendala jarak dan waktu, diperkenankan untuk mengikuti secara daring/online sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apa saja alasan yang diperbolehkan untuk mengikuti Bimbingan Perkawinan secara daring/online?
Bagi peserta yang terkendala jarak dan waktu, informasi lebih lengkap dan detail dapat dilihat pada booklet panduan Bimbingan Perkawinan Online KUA Purworeja Klampok.
Bagaimana apabila secara mendadak peserta harus mengikuti Bimbingan Perkawinan secara daring/online?
Peserta wajib segera menyampaikan alasan ketidakhadirannya kepada pegawai KUA selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan Bimbingan Perkawinan secara luring/offline.
Apakah terdapat batas minimal nilai untuk dinyatakan lulus dalam tes tersebut?
Batas minimal nilai kelulusan tidak ada, karena tujuan tes ini adalah sebagai sarana evaluasi untuk mengukur sejauh mana pemahaman calon pengantin terhadap materi Bimbingan Perkawinan.
Berapa lama waktu yang diberikan untuk menyelesaikan Bimbingan Perkawinan secara daring/online?
Sejak tahap konfirmasi keikutsertaan dalam Bimbingan Perkawinan Online hingga pelaksanaan Bimbingan Perkawinan secara luring di kantor, ketentuan lebih lanjut dan informasi detail dapat diakses melalui grup WhatsApp koordinasi BIMWIN.