Dukungan sistem adalah kegiatan-kegiatan manajemen yang bertujuan untuk memantapkan, memelihara serta meningkatkan program bimbingan. Komponen dukungan sistem membantu staf atau personel bimbingan dan konseling dalam melaksanakan layanan dasar bimbingan, responsif dan perencanaan individual. Dukungan sistem ini meliputi aspek-aspek:
Pengembangan Jejaring (networking) dan profesi
Pengembangan jejaring menyangkut kegiatan konselor/ guru pembimbing yang meliputi:
a). Konsultasi dengan guru-guru;
b). Menyelenggarakan program kerjasama dengan orangtua atau masyarakat;
c). Berpartisipasi dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan sekolah/madrasah;
d). Bekerjasama dengan personel sekolah/madrasah lainnya dalam rangka menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif bagi pengembangan konseli;
e). melakukan penelitian tentang masalah-masalah yang berkaitan erat dengan bimbingan dan konseling;
f). melakukan kerjasama atau kolaborasi dengan ahli lain yang terkait dengan pelayanan bimbingan dan konseling.
Dalam hal pengembangan profesi, guru pembimbing harus terus “meng-update” pengetahuan dan keterampilannya melalui:
a. In-service training
b. Aktif dalam organisasi profesi
c. Mengikuti seminar, workshop, atau lokakarya
d. Melakukan riset dan penelitian
e. Studi lanjutan (Pascasarjana)
Kegiatan manajemen
Kegiatan manajemen merupakan upaya untuk memantapkan, memelihara, dan meningkatkan mutu program bimbingan dan konseling melalui kegiatan
(1) pengembangan program;
(2) pengembangan staf;
(3) pemanfaatan sumber daya; dan
(4) pengembangan penataan kebijakan.
Riset dan Pengembangan
Kegiatan riset dan pengembangan merupakan aktivitas konselor yang berhubungan dengan pengembangan profesional secara berkelanjutan, yang meliputi
a). Merancang, melaksanakan, dan memanfaatkan PTK (Penelitian Tindakan Kelas) dalam BK sebagai sumber data bagi kepentingan kebijakan sekolah dan implementasi proses pembelajaran, serta pengembangan program bagi peningkatan unjuk kerja profesional guru pembimbing;
b). Merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi aktivitas pengembangan diri guru pembimbing yang profesional sesuai dengan Standar Kompetensi Konselor Indonesia (ABKIN);
c). Mengembangkan kesadaran komitmen terhadap etika professional;
d). Berperan aktif dalam organisasi dan kegiatan profesi BK seperti : instansi pemerintah/swasta, ABKIN (Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia), MGBK (Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling), Depnakertrans, dan ahli lainya