Usulan Karis, Karsu, Taspen dan KARPEG

Syarat Pembuatan KARPEG

1. Surat Pengantar dari Kepala Instansi/Unit Kerja

2. Foto Copy SK CPNS 2 Rangkap

3. Foto Copy SK 100% 2 Rangkap

4. Foto Copy STTPL-LPJ 2 Rangkap

5. Pas Photo Hitam Putih (2x3) 3 Lembar


Syarat-syarat yang harus dilengkapi PNS untuk penggantian KARPEG adalah :

• Surat Pengantar dari Pimpinan Instansi/Pejabat Pengelola Kepegawaian yang bersangkutan

• Fotocopy SK CPNS dilegalisir (2 rangkap)

• Fotocopy SK PNS dilegalisir (2 rangkap)

• Fotocopy Karpeg yang hilang dilegalisir

• Asli Laporan Kehilangan dari Kepolisian (yang masih berlaku)

• Mengisi formulir laporan kehilangan Karpeg yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Lampiran X)

• Pas photo 2×3 sebanyak 3 (tiga) lembar


1. Penetapan Kartu Isteri/Kartu Suami (Karis/Karsu).

a. Surat Pengantar dari Instansi

b. Mengisi formulir laporan perkawinan pertama (Surat Edaran Kepala BAKN Nomor : 08/SE/1983, tanggal 26 April 1983, Lampiran I-A).

c. Foto copy sah Akta Nikah.

d. Foto copy sah Susunan Daftar Keluarga PNS.

e. Foto copy sah Kartu Pegawai (Karpeg)

f. Foto copy sah SK Kenaikan Pangkat terakhir.

g. Pasfoto masing-masing 2x3 sebanyak 3 (tiga) lembar hitam putih, Pas foto istri untuk Karis dan Pas foto suami untuk Karsu.

2. Persyaratan Penetapan Kartu Suami/Kartu Isteri yang hilang.

a. Surat Pengantar dari Instansi

b. Mengisi formulir laporan perkawinan pertama (Surat Edaran Kepala BAKN Nomor : 08/SE/1983, tanggal 26 April 1983, Lampiran I-A).

c. Foto copy sah Akta Nikah.

d. Foto copy sah Susunan Daftar Keluarga PNS.

e. Foto copy sah Kartu Pegawai (Karpeg)

f. Foto copy sah SK Kenaikan Pangkat terakhir.

g. Pasfoto masing-masing 2x3 sebanyak 3 (tiga) lembar hitam putih, Pas foto istri untuk Karis dan Pas foto suami untuk Karsu.


Kartu Taspen

Kartu Tabungan Asuransi Pensiun merupakan identitas/bukti sah yang wajib dimiliki oleh pegawai negeri sipil dan merupakan suatu jenis asuransi sosial pada PT. Taspen (persero) yang memberikan jaminan keuangan bagi pegawai negeri sipil pada saat pensiun atau kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia.

Syarat usul Kartu Taspen :

• KP4 rangkap 2 (dua)

• Foto copy sah SK CPNS rangkap 2 (dua)

• Foto copy sah SK PNS rangkap 2 (dua)

• Foto copy sah Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT) ditandatangani SEKDA rangkap 2 (dua)

• Foto copy sah SK Pangkat Terakhir rangkap 2 (dua)

• Foto copy sah Kenaikan Gaji Berkala rangkap 2 (dua)

• Foto copy sah SK penetapan NIP Baru

Syarat usul penggantian Kartu Taspen yang hilang :

Pada dasarnya syaratnya sama dengan pengajuan kartu baru, hanya ditambah :

• Surat Kehilangan dari Kepolisian rangkap 2 (dua)