F.A.Q
Siapa target market Berkah Jaya Properti?
Target market Berkah Jaya Properti adalah setiap orang yang mempunyai pendapatan minimal Rp. 30 juta perbulan baik pengusaha maupun pegawai yang berada di area Bekasi dan sekitarnya seperti Jakarta, Karawang, Cikampek dan Purwakarta. Lebih spesifik lagi target market Berkah Jaya Properti adalah setiap orang yang biasa menggunakan akses transportasi tol untuk mendukung aktivitasnya sehari-hari.
Skema pembeliannya bagaimana ?
Skema pembeliannya adalah sebagai berikut :
Cash Keras
Cash Bertahap Cicilan s.d 72 Bulan
Skema Cicil 5 s.d 10thn langsung ke developer
Skema Melalui KPR Bank Syariah
Skema Melalui KPR Bank Konvensional
Sistematis pembeliannya bagaimana ?
Keterangan :
1. Lakukan survey lokasi terlebih dahulu dan akan di pandu oleh tim sales lapangan yang akan memberikan informasi terkait proyek
2. Setelah dilakukan survey lokasi dan dirasa cocok baik lokasi maupun harganya maka,
3. Lakukan booking fee dan memilih unit yang diinginkan, booking fee (refundable) jika terjadi pembatalan dan belum terjadi akad/PPJB di notaris dan sebaliknya menjadi hangus jika terjadi pembatalan setelah PPJB (hal ini akan dituangkan dalam akad PPJB)
4. Kemudian bagi calon buyer yang akan membeli dengan cara mencicil akan di lakukan interview dan penilaian kelayakan pembelian dengan cara cicil. Oleh karenanya calon buyer harus memberikan data berupa KTP, KK, Rekening Koran 3 bulan terakhir dan atau Slip Gaji 3 bulan terakhir. Apabila dinyatakan layak maka akan dilanjutkan dengan akad PPJB di Notaris, tetapi apabila tidak dinyatakan layak maka booking fee di kembalikan 100%.
5. Setalah PPJB di notaris maka diharuskan melakukan pembayaran DP atau pelunasan maksimal 7 hari setelah akad/PPJB.
Bagaimana surat-surat tanah yang akan di dapatkan oleh pembeli KSB/rumah ?
Untuk 24 pembeli pertama akan menerima surat tanah berupa SHM untuk semua skema pembelian baik cash maupun cicil.
Bagaimana dengan biaya-biaya pajak atau biaya lainnya ?
Free biaya PPJB di notaris untuk semua skema baik cash maupun cicil
Free biaya BPHTB, AJB dan BBN khusus untuk skema cash dan tetap di kenakan untuk skema
pembelian cicil.
Kapan serah terima unit kepada pembeli ?
Untuk pembelian unit 1 Lantai, serah terima unit 6-8 bulan baik skema cash maupun cicil
Untuk pembelian Unit 2 Lantai, serah terima unit 8-10 bulan baik skema cash maupun cicil
Apakah ada jaminan unit akan terbangun ?
Insya Alloh dengan ijin Alloh kami akan berkomitmen sampai rumah terbangun. Sebagaimana kami juga meminta komitmen bapak/ibu untuk melunasi cicilannya sampai lunas. Untuk jaminan tentu saja tidak ada dalam bentuk tertentu, hanya akan mengikat di PPJB dan Insya Alloh kami akan mengikuti akad yang baik yang sesuai syar’i yaitu akad jual beli dengan bapak/ibu, dimana kami tidak boleh meminta jaminan sertifikat atas barang yang sedang diperjualbelikan.
Untuk listrik dan air bagaimana ?
Untuk listrik rumah 1 lantai adalah 1300 watt, untuk rumah 2 lantai 2200 watt dan air In Sya Alloh akan menggunakan Sumur Bor
Bagaimana jika sudah akad dan DP tiba-tiba di tengah jalan memutuskan untuk mundur, itu bagaimana ?
Dalam Islam, terkait jual beli Istishna’ (Pesan Bangun) tidak ada Khyar Syarat (misal : dalam tempo 5 bulan, pembeli bisa memutuskan untuk membatalkan pembelian karena tidak cocok), yang ada adalah Khyar Majelis (selama dalam majelis, akad boleh dibatalkan, dan ketika sudah keluar majelis, maka akad mengikat ke dua belah pihak), sehingga ketika sudah ditandatanganinya surat kesepakatan pemesanan unit, maka KEDUA BELAH PIHAK tidak dapat membatalkan. PIHAK PERTAMA berkewajiban menyelesaikan unit pesanan, dan PIHAK KEDUA berkewajiban membayar unit pesanan sesuai dengan harga yang sudah disepakati. Apabila terjadi pembatalan, maka sesuai dengan hukum pembatalan yaitu harus ada ganti rugi oleh pihak yang membatalkan, karena pihak yang membatalkan telah terkena hukum dosa akibat telah ingkar janji dan tentunya berkewajiban untuk mengganti rugi kepada pihak yang lain.
Sehingga pembatalan oleh PIHAK KEDUA akan di kenakan potongan dengan presentase tertentu dari pembayaran yang telah disetorkan. Sisa uang pembayaran harus di kembalikan oleh PIHAK PERTAMA dalam kurun waktu tertentu. Biasanya presentase pemotongan oleh PIHAK PERTAMA akan memperhitungkan jasa yang telah di keluarkan di tambah biaya-biaya yang telah di keluarkan PIHAK PERTAMA sehubungan usaha untuk menyelesaikan pesanan PIHAK KEDUA. Pemotongan ini Insya Alloh tidak termasuk dalam RIBA, karena Riba itu secara bahasa adalah Az-Ziadah atau tambahan atas harta pokok (hutang), sedangkan potongan ini adalah pengurangan harta sehubungan atas ganti rugi biaya yang di keluarkan oleh PIHAK PERTAMA.
Bagaimana jika pembatalan dari pihak developer ?
Apabila pembatalan dilakukan oleh pihak developer karena suatu dan lain hal, maka pihak developer akan mengembalikan uang pembeli 100%.
Kalau kita beli rumah dengan cara di cicil, kemudian dalam perjalanan dilakukan pelunasan dipercepat apakah akan di kenakan pinalty?
Alhamdulillah, jika dalam perjalanan mencicil kemudian bapak/ibu ada rejeki dan ingin melakukan pelunasan lebih cepat, maka tidak akan dikenakan pinalti. Karena pinalti tersebut termasuk ke dalam akad bathil, yang tentu saja tidak sesuai dengan akad syar’i.
Kalau pembayaran telat, kok bisa tanpa denda, tanpa sita ?
Harus bapak/ibu ketahui, bahwa akad kita adalah akad syar’i dan menerapkan konsep 100% syariah. Dimana denda dan sita unit merupakan salah satu yang tidak sesuai dengan konsep syariah, maka kami tidak melakukan hal tersebut. Adapun jika bapak/ibu tidak sanggup lagi melanjutkan cicilan maka ada 2 opsi yang akan kami
lakukan, yaitu :
Membeli kembali dengan harga pasar, kemudian setelah uang pembelian itu bapak/ibu sudah terima maka bapak/ibu harus membayar sisa hutang bapak/ibu kepada developer. Di jual ke pihak ke 3, kemudian jika ada kelebihan dari sisa penjualan tersebut maka uang tersebut adalah milik bapak/ibu.
Bagaimana kalau meninggal dunia?
Bapak/ibu, sebagaimana kita ketahui bahwa hutang itu apabila di tinggalkan oleh pemilik hutang maka menjadi tanggungan ahli warisnya. Nah jika ternyata ahli waris tersebut tidak mampu melanjutkan cicilan maka kami akan memberi solusi sebagai berikut :
Membeli kembali dengan harga pasar, kemudian setelah uang pembelian itu bapak/ibu sudah terima maka bapak/ibu harus membayar sisa hutang bapak/ibu kepada developer. Di jual ke pihak ke 3, kemudian jika ada kelebihan dari sisa penjualan tersebut maka uang tersebut adalah milik bapak/ibu.
Kok perumahan ini lebih mahal di bandingkan dengan yang konvensional?
Mohon maaf bapak/ibu, kami sudah melakukan studi terkait hal tersebut. Terkait DP dan cicilan kami yang lebih mahal, perbedaannya hanya itu saja karena setelah di kalkulasi maka total yang di bayarkan dengan tipe yang sama hasilnya hampir sama bahkan kami bisa lebih murah. Coba bapak/ibu telaah lebih dalam, biasaya properti konvensional menerapkan bunga secara mengambang artinya sewaktu-waktu bisa naik tergantung suku bunga, tapi tidak pernah turun. Pokoknya tidak pasti bahkan cenderung naik setiap tahunnya, belum lagi kalau kita telat bayar pasti kena denda, terus jika tidak mampu nyicil lagi pasti kena sita, begitu mengerikannya. Kalau lancar kena bunga, kalau telat kena denda, tidak bisa nyicil unit disita, kalau mau dilunasin lebih cepat
kena pinalti dan yang pasti kena dosa RIBA. Berbeda dengan kami yang menerapkan konsep 100% syariah yang Insya Alloh menjadi lebih mudah dan berkah. Dan yang terpenting adalah sesuai dengan syariat agama yang akan membuat hidup bapak/ibu tenang.
Untuk sertifikat apakah dijaminkan?
Sertifikat boleh dijadikan jaminan untuk rumah (referensi Ust. Erwandi)
Apa yang disiapkan untuk pembelian unit ?
Untuk membeli unitnya maka bapak/ibu harus mempersiapkan :
Foto Copy KTP Suami – Istri jika sudah menikah
Foto Copy Kartu Keluarga
Foto Copy NPWP
Booking fee dan DP sesuai yang telah di tetapkan developer.
Apakah booking fee akan hangus jika terjadi pembatalan ?
Jika konsumen batal atau ada penolakan dari developer sebelum 7 hari, maka pengembalian booking fee akan di kembalikan 100% dalam waktu 14 hari Jika konsumen batal setelah akad PPJB maka booking fee hangus
Kapan akad dilakukan?
Untuk pembeli dengan cara cicil akad akan dilakukan setelah dinyatakan lolos verifikasi dan wawancara, sedangkan untuk pembeli cash akad akan dilakukan sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh developer (calon buyer akan menerima undangan akad PPJB di notaris yang ditunjuk oleh developer)