Tim Kerja Layanan Publik dan Zona Integritas
Tim Kerja Layanan Publik dan Zona Integritas
Berdasarkan Keputusan Dirjen P2P No. HK.02.02/C/334/2024
penyediaan bahan media informasi publik;
pengelolaan dan pelayanan informasi publik;
pengelolaan pengaduan masyarakat;
pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah;
pengendalian gratifikasi dan benturan kepentingan; dan
pelaksanaan pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi/ Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
Susunan Tim Kerja 5
Ketua : Anak Agung Made Sri Kartika, S.Sos, MM
Anggota :
Putu Budi Laksana, SE
Gusti Ayu Sri Swandewi, SE
Ni Luh Putu Yudiarini, S.Si, Apt,M.Kes.
Rio Joko Sunardianto, S.Kom
Yunita Shain, A.Md
Gede Agastya Arimbawa
halaman ini diakses sebanyak