Berdasarkan Keputusan Dirjen P2P No. HK.02.02/C/334/2024
pengawasan penyakit menular dan faktor risiko kesehatan pada orang melalui pemeriksaan dokumen karantina kesehatan, dokumen lainnya dan/atau pemeriksaan fisik pada orang;
pelaksanaan vaksinasi internasional atau profilaksis;
penerbitan dokumen karantina kesehatan dan dokumen lainnya terhadap orang;
pemeriksaan kesehatan pelaku perjalanan dan masyarakat pelabiihan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara;
penerbitan surat rekomendasi penolakan dan penundaan keberangkatan pelaku perjalanan;
pelaksanaan tindakan kekarantinaan kesehatan pada orang, antara lain karantina, rujukan, isolasi, disinfeksi, dan dekontaminasi;
pelaksanaan pelayanan kesehatan kegawatdaruratan medik;
pengawasan, pencegahan, dan respon pada situasi khusus, antara lain arus mudik dan balik, haji dan umroh, Pekerja Migran Indonesia (PMI}, acara kenegaraan, acara internasional, serta mnss gathering.
Susunan Tim Kerja 4
Ketua : dr. Putu Berlin
Anggota :
dr. Ni Nyoman Indrawati, MM
Ni Gusti Made Dwi Kurnianingsih, SKM
I Gusti Ngurah Agung Wirayuda, Amk
Ida Ayu Nurcintya Dewi
Ni Kadek Dewi Lassumini, A.Md.Kep
I Gede Agung Junimerta, SKM, MM
dr. I Made Sugiharta
dr. I Made Sudarsana
dr. Ni Wayan Mega Sri Wahyuni, M.Kes
dr. Anak Agung Istri Rasmi Dewi
dr. Dyah Chandratika
Ni Made Sri Darmayanti
Susunan Tim Kerja I
Ketua : I Made Arta, S.K.M., M.Kes
Ni Putu Sugiarti
Fahmi Al Farisi, SKM
I Gede Putu Eka Mahendra
Yuli Wulandari H.
I Made Parnawa
Diyas Ayunianti, A.Md.Kep
Fuad Hudaman Thamrin
I Gede Putu Arya Suartika, A.Md.Kep
Ns. Ni Made Rizka Dwipayani, S.Kep