Pengelola Kawasan

SELAMAT DATANG

di Kawasan perumahan PURI JAYA Unit Pengelola Kawasan Puri Jaya mengucapkan terimakasih atas kepercayaan Bapak/Ibu untuk membeli hunian dan bergabung dalam keluarga besar Puri Jaya. Bersih, Rapih, Hijau, Aman dan Tertib merupakan pedoman yang kami gunakan dalam mengelola Kawasan perumahan ini. Dalam pelaksanaannya membutuhkan peran serta penghuni /pemilik keluarga besar Puri Jaya, sehingga visi untuk mewujudkan hunian yang nyaman dapat tercapai.

BERSIH

  • Dilarang membuang sampah di sembarang tempat di kawasan Puri Jaya

  • Buanglah sampah rumah tangga ke tempat sampah pada tempatnya di depan rumah masing-masing.

  • Petugas l sampah tidak akan mengambil sampah non rumah tangga ( misal sampah puing material, sampah dahan pohon , sampah rumput dll ).

  • Untuk sampah non rumah tangga seperti material renovasi, batang pohon, rumput dll. dibuang secara swadaya keluar Kawasan Puri Jaya.

  • Kemaslah sampah rumah tangga ke dalam plastik agar mudah dalam pengambilan ( dihimbau pisahkan sampah organik dengan sampah anorganik dan sampah yang dapat didaur ulang).

  • Petugas sampah tidak akan mengambil sampah rumah tangga jika pemilik/penghuni belum membayar PPL.

RAPI

  • Tidak diperkenankan meletakan jemuran atau sangkar hewan di berm dan jalan agar kesan rapi tetap terjaga.

  • Dilarang memasang papan nama dan profesi atau papan iklan di luar batas kavling milik pribadi.

  • Dilarang meletakan barang milik pribadi di berm atau fasilitas umum.

  • Khusus untuk hunian dengan desain tanpa pagar dilarang mendirikan bangunan pagar bagian depan rumah.

  • Gunakan fungsi hunian sesuai Ijin Mendirikan Bangunan.

  • Dilarang memanfaatkan fasilitas umum untuk keperluan pribadi.

  • Dilarang mengecor berm.

  • Dilarang merubah warna cat dan fasad (tampak depan rumah).

HIJAU

  • Pohon atau tanaman yang terletak di fasum atau berm adalah milik pengembang sebelum pengelolaan lingkungan diserah terimakan ke warga/pengurus RT/pengurus Cluster, pencabutan atau penggantian tanaman tanpa ijin Pengembang atau Pengelola Kawasan akan dikenakan denda.

  • Perawatan Fasos dan Fasum setelah diserah terimakan oleh Pengelola Kawasan ke warga menjadi tanggung jawab sepenuhnya warga .

  • Tanamlah dan rawatlah tanaman didalam kavling milik pribadi.

  • Dilarang menanam pohon berakar besar di sembarang lokasi karena dapat mengganggu jaringan pipa air dan jaringan lilstrik di bawah tanah.

  • Untuk informasi jenis tanaman yang cocok untuk ditanam di kawasan Puri Jaya dapat berkonsultasi dengan Pengelola Kawasan.

AMAN

# Meninggalkan Rumah

  • Pastikan rumah telah terkunci Ketika akan di tinggalkan.

  • Matikan kompor gas dan peralatan lain yang dapat memicu timbulnya kebakaran.

  • Periksa meter listrik dan air catat bila perlu.

  • Titipkan perhiasan / barang berharga lainya ke keluarga.

  • Beritahukan tetangga/ petugas keamanan/ RT jika mengaktifkan alarm rumah.

  • Catat nomor telepon pos cluster setempat agar dapat berkoordinasi jarak jauh.

  • Laporkan diri jika telah Kembali ke rumah.

  • Segala bentuk keresahan keamanan harap dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pengurus RT/Cluster.

# Keadaan Darurat dan Pencurian

  • Jika terjadi hal yang mencurigakan atau darurat segera laporkan ke petugas keamanan setempat.

  • Jika terjadi pencurian segera laporkan ke pos keamanan terdekat untuk segera ditindak lanjuti ke pihak berwenang.

  • Khusus untuk pencurian jangan sentuh atau ubah objek sebelum pihak berwenang datang kecuali objek membutuhkan pertolongan secepatnya.

TERTIB

# Keluar – Masuk Gerbang Cluster

  • Turunkan kecepatan kendaraan.

  • Buka kaca mobil/ helm agar mudah dikenali petugas keamanan.

  • Setiap tamu yang datang wajib lapor kepada keamanan cluster dan simpan kartu identitas di pos kemanan cluster.

  • Kendaraan pribadi harus di parkir di dalam carport masing-masing dan tidak diparkir di pinggir jalan.

# Pengganti biaya Pengelolaan Lingkungan (PPL)

  • PPL adalah sebagai biaya pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan oleh pengelola kawasan.

  • Ruang lingkup pengelolaan lingkungan antara lain :

✓ Perawatan taman berm dan fasum

✓ Upah petugas keamanan lingkungan dan biaya pembinaan

✓ Upah petugas sampah

✓ Upah petugas kebersihan

✓ Biaya Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Taman.

✓ Biaya perbaikan utilitas.

  • Biaya PPL dikategorikan sesuai luas kavling.

  • Pembayaran PPL melalui nomor rekening virtual account yang akan diinformasikan pada saat serah terima dan di infokan setiap bulannya melalui pesan WhatsApp pengelola kawasan ( 0858-9036-8027).

  • Pembayaran dapat dilakukan mulai tanggal 5 s/d 28 setiap bulannya.

  • Apabila menemui kesulitan dalam pembayaran PPL dapat menghubungi kantor pengelola kawasan atau WhatsApp ke nomor 0858-9036-8027.

# Pemanfaatan Fasos Fasum

  • Dilarang mendirikan bangunan di area fasos fasum sebelum diserahkan ke Pemda.

  • Dilarang mengganti dan membongkar fasilitas yang sudah ada di fasos fasum.

  • Segala bentuk pemanfaatan fasos fasum wajib berkoordinasi dan mendapatkan ijin dari Pengelola Kawasan.

# Pelaksanaan Renovasi

  • Konsultasikan ke Pengelola Kawasan mengenai rencana renovasi.

  • Isi formular ijin renovasi disertai berkas berkas pelengkap, antara lain :

✓ Melampirkan desain gambar hunian.

✓ Melampirkan foto copy KTP pekerja dan penanggung jawab pekerjaan.

✓ Melampirkan BAST (Berita Acara Serah Terima ) Tanah dan Bangunan.

✓ Melampirkan BAST (Berita Acara Serah Terima ) penyelesaian komplain.

  • Menandatangani surat pernyataan memberikan jaminan perbaikan atas kerusakan yang ditimbulkan terhadap bangunan dan infrastruktur lingkungan sekitarnya.

  • Setelah renovasi selesai laporkan ke Pengelola Kawasan untuk melakukan cek lokasi.

  • jika terjadi kerusakan akibat proses renovasi pada lingkungan sekitar (diluar batas kavling pribadi) maka segala biaya perbaikan akan di tanggung oleh pemilik rumah yang sedang renovasi.

  • Jangan meletakan dan mengolah bahan material diluar batas kavling.

  • Jangan gunakan kavling milik orang lain sebagai lokasi penyimpanan atau pengolahan material.

  • Dilarang merubah fasad ( meninggikan bangunan dan merubah warna cat bagian muka )

  • Dilarang membuat sumur bor / mengambil air tanah.

  • Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah hari Senin s/d Sabtu mulai pukul 07:00 – 17:00 WIB.

  • Hanya 4 (empat) orang tenaga kerja yang diperkenankan menempati kavling yang sedang dikerjakan.

  • Bagi pekerja yang menempati kavling lebih dari 1x24 jam dilarang meninggalkan Kawasan lebih dari pukul 21:00 WIB dan wajib lapor kepada petugas keamanan dan ketua RT.

  • Patuhilah aturan dan tata tertib yang berlaku di Kawasan setempat.

  • Berkoordinasilah dengan pos keamanan setempat atau Pengelola Kawasan jika terjadi hal-hal yang mencurigakan atau pencurian.

#Pedagang Keliling

  • Pedagang keliling meliputi pedagang makanan, sales renovasi, dan pedagang kebutuhan rumah tangga lainnya.

  • Pengelola Kawasan menertibkan pedagang keliling dengan tujuan menjaga keamanan dan kenyamanan warga.

  • Apabila terdapat keluhan atas pedagang kaliling laporkan pedagang tersebut ke pos keamanan terdekat.

#Hewan Peliharaan

  • Dilarang membiarkan hewan peliharaan berkeliaran diluar rumah/ kavling sehingga dapat mengganggu atau membahayakan sekitarnya atau membuang kotoran di sembarang tempat.

  • Hewan peliharaan merupakan tanggung jawab pemilik.

  • Pengelola tidak bertanggung jawab atas keselamatan hewan – hewan pemilik /penghuni yang berkeliaran di luar di luar halaman/ pekarangan penghuni.

  • Untuk memperkecil resiko penularan penyakit rabies disarankan kepada penghuni untuk memberikan vaksin rabies dan lain – lain kepada hewan peliharaan milik penghuni.

  • Apabila hewan peliharaan milik penghuni melakukan perbuatan membahayakan orang lain atau melukai orang lain, maka kerugian dan biaya yang timbul oleh karenanya menjadi tanggung jawab pemilik hewan tersebut.

  • Penghuni tidak diperkenankan untuk memelihara atau beternak hewan yang dapat digolongkan sebagai hewan ternak dan menimbulkan suara atau bau yang mengganggu tetangga.


TELEPHONE PENTING

KANTOR PENGELOLA KAWASAN ………………………………………… (021) 5935 7722

WHATSAPP KANTOR PENGELOLA KAWASAN …………………………… 0858 9036 8027

EMAIL PENGELOLA KAWASAN ………………………………… pk.purijaya@gmail.com

MARKETING GALERI PURI JAYA .…………………………………………. (021) 5935 7300

INSTAGRAM .……………………………………………....………………. @purijayaofficial

FACEBOOK .………………………………………………………………... Puri Jaya Official

WEBSITE PURI JAYA .…………………………………………………... www.purijaya.com

POLSEK PASARKEMIS ………………………………………………………. (021) 590 3874

POS PEMADAM KEBAKARAN PASAR KEMIS …………………………... (021) 294 13560

PAM AETRA ………………………………………………………………….. (021) 5985 477

PLN PENGADUAN ………………………………………………………………………….. 123

TELKOM / INDIHOME .…………………………………………………………………….. 147