Bang Taru merupakan aplikasi web yang dikembangkan untuk memberikan informasi terkait rencana tata ruang wilayah yang berlaku di Kabupaten Bangkalan dan memberikan layanan penerbitan dokumen surat informasi tata ruang kepada masyarakat.
Aplikasi dibuat sesederhana mungkin agar pengecekan rencana tata ruang dapat dengan mudah dan cepat menggunakan browser di ponsel, aplikasi ini dapat dimanfaatkan oleh pemerintah, dan masyarakat dimanapun berada.
Halaman Muka
Awal web dibuka, pengunjung akan mendapati tombol untuk cek tata ruang
Tombol tersebut diletakkan sebelum form, agar pengguna ketika akan mengisi form permohonan Surat Informasi Tata Ruang (SITR) dapat mengetahui terlebih dahulu rencana pola ruang pada lokasi yang akan dimohon.
Setelah diketahui, halaman pengecekan tata ruang dapat diupload pada bagian Upload Titik Koordinat Lokasi:
Pengisian permohonan SITR harap dilengkapi Email untuk menerima notifikasi, dan dokumen sitr yang telah diterbitkan.
Keterangan lokasi diisi dengan kondisi terkini misal, sawah, gudang, dll.
Foto lokasi diharapkan memberikan gambaran lahan dengan jelas.
Upload Titik Koordinat Lokasi dapat menggunakan screenshot dari hasil cek tata ruang seperti disamping.
Dokumen Perizinan OSS dapat diisi dengan NIB atau dokumen PKKPR dari OSS
Alamat : diisi dengan alamat pemohon
Alamat lokasi Dimohon : diisi dengan alamat lokasi yang akan diajukan dokumen sitrnya
Harap dilengkapi seluruh form, lalu klik Kirim permohonan, mohon tunggu hingga muncul notif permohonan berhasil dikirim ke sistem
Notifikasi juga kan muncul di email pemohon
Dokumen akan segera diproses oleh admin dalam jangka waktu 4 hari kerja, dan apabila ada dokumen yang perlu dilengkapi, pemohon akan dihubungi pada nomor yang dicantumkan.
Cek Tata Ruang
Pada halaman cek tata ruang, terdapat 3 pilihan untuk mengecek tata ruang, yaitu mengecek dengan klik di peta, dengan gps pengguna, dan input koordinat.
Tombol cek tata ruang dipeta akan mengarahkan pada halaman yang berisi peta satelit kabupaten bangkalan arahkan / geser peta pada lokasi yang ingin dicek. Klik pada lokasi, lalu klik cek titik lalu tunggu beberapa saat akan muncul hasil dibawahnya
Cek tata ruang dengan gps Pengguna yang ingin mengecek tata ruang saat berada dilokasi, dapat gunakan tombol cek tata ruang dengan gps. Sebelumnya harap aktifkan gps, lalu klik tombol cek lokasi saya. Muncul notifikasi, izinkan browser untuk akses lokasi, lalu tunggu beberapa saat hingga muncul hasil pengecekan.
Tombol cek tata ruang dengan koordinat, digunakan dengan input koordinat latitude dan longitude. Input koordinat, lalu klik cek koordinat.
Cek Batas Zonasi, digunakan dengan input klik dipeta, atau lokasi gps, maupun input koordinat, tambahkan radius yang diinginkan, lalu klik Cari Zonasi di area Buffer, peta akan menampilkan rencana pola ruang sesuai radius yang di input.
Cek Zonasi dengan Polygon, Klik tombol berbentuk segi lima dipeta, mulai gambar area yang ingin dicek, klik finish, kemudian klik tombol cek zonasi. Peta pola ruang akan muncul sesuai polygon yang digambar beserta luasan dan keterangan zonasinya.
Pencarian Peraturan Daerah
Informasi lebih lanjut terkait ketentuan pada setiap kawasan dapat diketahui dengan mencari isi perda pada bagian Pencarian Peraturan Daerah, pengguna
dapat mengetik dan klik cari
misal dengan kata kunci : zonasi kawasan tanaman pangan
Data terkait lainnya
Pada bagian bawah terdapat tombol untuk informasi terkait tata ruang lainnya, seperti, lahan sawah yang dilindungi, kawasan hutan, dan RDTR OSS.
Lahan sawah yang dilindungi merupakan lahan sawah yang tidak dapat dialih fungsikan sesuai Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Alih fungsi lahan sawah dilindungi wajib mendapatkan persetujuan Kementerian ATR/BPN.
Perhatian : alih fungsi lahan sawah telah dimoratorium sejak terbitnya Surat Edaran sebagai berikut
Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian dari Kementerian Pertanian
Moratorium terbatas Alih Fungsi Lahan Pertanian dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN
Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai hutan tetap dan dikuasai oleh negara, dengan tujuan untuk mempertahankan keberadaannya sebagai hutan.
Kawasan Hutan di Kabupaten Bangkalan ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan melalui SK.6606/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 (Data Hutan KSP Desember 2023). Penggunaan Kawasan Hutan wajib mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kehutanan
RDTR OSS adalah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). RDTR merupakan rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi peraturan zonasi juga ketentuan kegiatan yang diperbolehkan maupun dilarang. Pilih lokasi Provinsi Jawa timur dan Kabupaten Bangkalan untuk melihat area yang tersedia RDTR OSSnya
Kritik dan Saran dapat disampaikan melalui email : puprbangkalan@gmail.com