WHISTLE BLOWING SYSTEM

Laporan Pengaduan [ LADU ]

WHISTLE BLOWING SYSTEM

Melengkapi infrastruktur untuk mendeteksi adanya pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku serta Penegakan Disiplin PNS perlu sistem pelaporan pelanggaran atau pengaduan melalui Whistle Blowing System (WBS) Ladu Bangrir (Layanan Terpadu Pengembangan Karir). Whistle Blowing System (WBS) adalah sarana pelaporan bagi semua kalangan, baik khususnya PNS maupun masyarakat umum untuk melaporkan adanya perilaku atau tindakan yang melanggar Kode Etik dan dan Kode Perilaku ASN atau melakukan tindakan Indisipliner yang dilakukan oleh ASN Kabupaten Serang.

WBS menyediakan sistem yang terkoordinasi dan terintegrasi mulai dari penerimaan laporan hingga tindak lanjut penegakan dugaan pelanggaran. Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran etik, perilaku, disiplin yang dilakukan oleh ASN Kabupaten Serang sebagai bentuk kontrol sosial. Setiap laporan akan dijaga kerahasiannya dan dalam hal terdapat bukti yang cukup akan ditindaklanjuti pada proses investigasi selanjutnya. Keberadaan WBS menciptakan sistem saling mengawasi terhadap kesesuaian perilaku dan ketaatan prosedur kerja yang dilaksanakan oleh sumber daya manusia ASN Kabupaten Serang. WBS juga sebagai bentuk komitmen BKPSDM Kabupaten Serang untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas, termasuk akuntabilitas dalam penegakan terhadap dugaan pelanggaran.