Wajib LHKPN Penyelanggarakan Negara Kabupaten Serang

Pengumuman Terbaru

Bagi Wajib LHKPN dapat memperhatikan beberapa poin berikut ini:

  1. Daftar Wajib LHKPN 2019 (yang wajib menyampaikan LHKPN periodik pada tahun 2020) telah tersedia di aplikasi e-Registration LHKPN. silahkan untuk memvalidasi data tersebut dengan memilih tahun WL 2019 terlebih dahulu.

  2. Diinformasikan bahwa KPK membuka layanan Konsultansi dan CS di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. K4 pada hari Senin s.d Jumat pukul 08.30 s.d. 16.00 WIB.

  3. BKPSDM Kabupaten Serang membuka layanan KLINIK LHKPN di , Jl. Ustadz Uzeir Yahya No. 1 Telp. 0254-200341 pada setiap hari Senin s.d Jumat pukul 08.30 s.d. 16.00 WIB.

  4. Bagi Wajib LHKPN sebagai PNS Kabupaten Serang dapat melaporkan LHKPN melalui Admin Unit Kerja masing-masing dengan mengisi efilling eLHKPN yang kemudian diserahkan ke Admin Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Serang yakni BKPSDM Kabupaten Serang

  5. Bagi Wajib LHKPN yang belum menyampaikan dokumen asli Lampiran 4. Surat Kuasa atas nama Yang bersangkutan (PN), Pasangan dan Anak Tanggungan yang berusia lebih dari 17 tahun (bertandatangan diatas meterai Rp.6.000) agar mengirimkan dan melengkapi kekurangan dokumen pada tahun pelaporan saat ini. Surat Kuasa harap segera dikirim maksimal 14 Hari setelah submit LHKPN.

  6. Kepada Wajib Lapor yang telah melakukan pengisian LHKPN dan telah mendapatkan notifikasi terverifikasi maka dapat melakukan download Tanda Terima LHKPN melalui email dan aplikasi elhkpn.kpk.go.id pada tabel riwayat lhkpn, kolom aksi dan tombol download tanda terima.

Terima kasih

Peraturan Bupati Serang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang klik disini

Buku Saku e-LHKPN terbaru dapat di Unduh disini

Formulir Pendaftaran e-filling Klik disini

Segera Penyelenggara Negara Eselon IV pada OPD dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Serang TAHUN 2020 Wajib Lapor LHKPN

Di Tunggu hingga Bulan Nopember 2019 untuk menyampaikan e-filling dari Admin Unit Kerja ke Admin Instansi BKPSDM, Demikian terimaksih

Materi LHKPN - EFILLING.pptx

Tentang e-LHKPN