LAPKIN

Laporan Kinerja Pegawai

[ Laporan Rekap SKP OPD ]

Laporan Tahunan SKP di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Serang, SKP tahun sebelumnya disampaikan paling lambat 5 Januari untuk dilaporkan ke BKN

Laporan e-LAPKIN MANDIRI

Jika e-LAPKIN belum disampaikan karena alasan SKP tahun sebelumnya belum disyahkan oleh pejabat terkait, maka penyampaian e-LAPKIN dilakukan oleh yang bersangkutan melalui LAPORAN MANDIRI

Laporan e-LAPKIN KOLEKTIF

e-LAPKIN disampaikan secara kolektif oleh Kasubag. Tata Usaha dan Kepegawaian setiap Awal Tahun dari tanggal 2 - 15 Januari.