Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP), merupakan keterangan pembayaran terakhir yang dilakukan satuan kerja kepada pegawai yang pensiun, berhenti, atau pindah keluar Kementerian Keuangan. SKPP diterbitkan setelah HAK dan KEWAJIBAN pegawai dipenuhi.
Untuk mengakses layanan diperlukan akun Google
Syarat:
Petikan SK atau legalisir copy SK Pemberhentian/Pensiun/Pindah;
Surat Pernyataan Pengembalian Barang Milik Negara dan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara (SPP BMN dan BAST BMN) yang berpedoman pada SE-29/SJ/2010 tentang Pengembalian Barang Milik Negara yang Dikuasai/Digunakan oleh Pegawai yang Akan Memasuki Masa Pensiun di Lingkungan Departemen Keuangan; atau Surat Keterangan tidak menguasai BMN dan/atau tidak menempati rumah dinas apabila sebelumnya tidak menguasai BMN/rumah dinas untuk diserahkan (Contoh Dokumen ada di Bawah);
Bukti Penerimaan Negara dengan kode NTPN dan kode akun terbaca jelas apabila terdapat kelebihan pembayaran atau hutang kepada negara;
Penyelesaian Kekurangan Pembayaran berupa uang makan, lembur, dan gaji kepada Pegawai (sampai dengan SP2D) untuk memastikan hak pegawai diterima dengan baik sebelum SKPP diterbitkan yang akan mengubah status pegawai dan supplier di SPAN menjadi tidak aktif.
Surat Keterangan pembayaran terakhir tunjangan kinerja, uang makan dan uang lembur.
Surat Keterangan meninggal dunia dari Kepala Kantor untuk pegawai meninggal tanpa ahli waris.
Alur Kerja:
Satuan Kerja menyelesaikan kewajiban pegawai terkait Barang Milik Negara (format harus sesuai);
Satuan Kerja berjenjang ke Eselon 1/tim dedicated-nya mengajukan SKPP Pensiun/Pindah;
Eselon 1/tim dedicated melakukan verifikasi persyaratan (SK, BMN, kekurangan/kelebihan pembayaran) dan melakukan koordinasi penyelesaian hak (Kekurangan) dan kewajiban (BMN, Kelebihan) pegawai;
Eselon 1/tim dedicated mengisi form pengajuan, dan akan mendapatkan nomor skpp;
Eselon 1/tim dedicated memastikan data pegawai di gajiweb sesuai dengan SK dan berkoordinasi dengan Setjen apabila tidak sesuai, lalu mengisi konsep skpp di gajiweb;
Setjen melakukan validasi persyaratan dan konsep SKPP, menyesuaikan data pegawai ke KPPN jika diperlukan;
Setjen mengajukan SKPP ke KPPN;
KPPN melakukan pengesahan SKPP;
SKPP disampaikan sesuai email di pengajuan ke Setjen.
Panduan:
Subbagian Perbendaharaan II,
Gedung Djuanda II Lt. M, Int. 6518
Contoh Dokumen SKPP