PER-7/PB/2021 tentang Tata Cara Pemotongan Iuran Jaminan Kesehatan bagi Anggota Keluarga Lainnya
Unit: Pegawai | Pengelola Kepegawaian | Pengelola Keuangan
Setjen: KPA/PPK Sentralisasi Gaji
BPJS
1. Pegawai memiliki usulan untuk:
a. Anak ke-4 dst
Potongan BPJS pada gaji PNS secara default diperuntukan bagi PNS dan pasangannya serta 3 orang anak.
Jangan rancu dengan tunjangan keluarga, tunjangan keluarga diperuntukan bagi pasangan dan maksimal 2 anak, tidak terhubung secara langsung dengan potongan bpjs.
b. Orang Tua, baik ibu dan/ atau ayah.
c. Mertua, baik ibu dan/ atau ayah.
2. Pegawai melengkapi:
a. Pengecekan status keanggotaan keluarga yang akan ditambahkan ke BPJS atau melalui “mobile JKN”, penyelesaian tunggakan apabila ada.
b. Konsep Surat Kuasa pemotongan gaji atau pemotongan penghasilan tetap yang telah ditandatangani dan dibubuhi materai digital.
c. Lampiran berupa:
i. Akta Kelahiran untuk anak ke-4 dst;
ii. Scan Kartu Keluarga; dan/ atau
Apabila untuk orang tua/mertua, sertakan KK PNS dan KK orangtua/mertua.
iii. Scan Kartu Tanda Penduduk.
3. Pegawai mengajukan kepada Pengelola Kepegawaian/Pengelola Keuangan unit.
4. Pengelola kepegawaian/keuangan Unit membuat ND (dari kepala kantor/unit) penyampaian ke Bagian Keuangan - Biro Umum (sebagai PPK Belanja Pegawai pada Sentralisasi Gaji), dapat secara kolektif. Dilampiri surat kuasa dan lampirannya dalam ZIP.
5. PPK menerbitkan Surat Permintaan Komfirmasi Eligibilitas Kepesertaan anggota Keluarga yang Lain melalui Nadine ditembuskan kepada kepala kantor/unit/pengelola keuangan dilampiri Surat Kuasa dan lampirannya.
(apabila telah diterima di Nadine, kita berada di step ini)
6. Pegawai terkait atau penghubung BPJS dari kantor/unit meneruskan/membawa Surat Permintaan Komfirmasi Eligibilitas beserta lampirannya dari Nadine ke BPJS mitra/setempat.
7. BPJS mengkomfirmasi eligibilitas kepesertaan yang diajukan:
a. Apabila eligible maka diteruskan step selanjutnya.
b. Apabila tidak eligible maka diselesaikan dahulu permasalahannya antara pegawai dan BPJS.
Output komfirmasi dari BPJS:
àNIK valid/tidak; status kepesertaan; jumlah tunggakkan; memenuhi kriteria anggota kel lain/tidak.
8. Untuk status eligible dari BPJS, maka pegawai melakukan update keluarga pada HRIS, di setujui oleh pengelola kepegawaian. Pengisian Field sebagaimana dibawah ini, perhatikan yang dikotak warna merah:
Isian Anak ke-4 dst
Isian Orang Tua/Mertua
9. Data yang sudah terekam di HRIS dialirkan ke Gajiweb dan dapat digunakan untuk pemotongan BPJS anggota keluarga lainnya pada periode gaji induk selanjutnya. (normalnya 2 bulan setelah approval dan pengaliran data ke Gajiweb).
10. Bukti pemotongan yang telah dilakukan disampaikan untuk dilakukan pendaftaran ke BPJS oleh pegawai/unit dengan mencetak kartu pegawai pada Gajiweb (login menggunakan akun kemenkeu pegawai ybs).
Menu Cetak Kartu Pegawai di https://gaji.kemenkeu.go.id
pdf kartu pegawai, Apabila terdapat nilai di baris ketiga kolom IWP-BPJS-BPJS2 maka pada bulan tersebut telah dilakukan potongan untuk keluarga lainnya. Nilainya adalah 1% dari penghasilan dan maksimal 120.000 per anggota yang didaftarkan.
FAQ BPJS Keluarga Lain | Paparan Materi 2021 BPJS | Paparan Materi 2021 DSP
Subbag Perbendaharaan II, Bagian Keuangan, Biro Umum | Last Update: 27 Mei 2025