Untuk dapat memanfaatkan layanan klaim pensiun PNS Kementerian Keuangan melalui HRIS, para calon pensiunan harus melengkapi dan mengunggah berkas kelengkapan pada aplikasi HRIS atau Satu Kemenkeu dengan rincian sebagai berikut:
Meremajakan data pegawai yang akan diusulkan pensiun BUP pada menu kepegawaian satu.kemenkeu.go.id meliputi data pokok, riwayat pangkat, riwayat keluarga, dan riwayat rekening;
Form Permintaan Pembayaran (FPP) pensiun dengan form yang dapat diunduh pada tab Data Pokok di menu Profile dan sampaikan pada PIC kepegawaian;
Surat Nikah pada riwayat keluarga HRIS dan melengkapi data pasangan PNS;
Akta lahir anak kandung pada riwayat keluarga HRIS dan melengkapi data anak PNS;
Surat Keterangan Sekolah pada riwayat keluarga HRIS dan melengkapi data anak yang masih menempuh pendidikan formal;
KTP dan NPWP pada Data Pokok di menu Kepegawaian pada satu.kemenkeu.go.id;
Rekening Bank yang akan digunakan sebagai rekening pembayaran pensiun pada riwayat Rekning HRIS dan sampaikan kepada PIC kepegawaian. Rekening yang dapat digunakan adalah rekening pada bank mitra bayar PT. Taspen.