Uang Lembur adalah segala pekerjaan yang harus dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada waktu-waktu tertentu di luar waktu kerja sebagaimana telah ditetapkan bagi tiap-tiap Instansi dan Kantor Pemerintah. Uang Lembur diberikan dalam rangka meningkatkan gairah kerja dalam menyelesaikan tugas-tugas dan pekerjaan di luar jam kerja.
Contoh Dokumen (di bawah)
Sebelum lembur buat Surat Perintah Kerja (SPK) Lembur dengan nadine tertanggal sebelum kerja lembur, SPK lembur dibuat untuk pegawai-pegawai sesuai unitnya, tidak dapat lintas unit.
Saat lembur pegawai buat pengajuan lembur di modul lembur e-Kemenkeu & isi My Task yang dilemburkan, Minimal 1 jam, pada hari libur maksimal 8 jam.
Setelah lembur buat SPTPL (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Perintah Lembur) melalui nadine per hari lemburnya
Yang dilampirkan di berkas lembur
SPKLembur
SPTPL
Daftar hadir kerja (screenshot OA Kehadiranku/HRIS)
Daftar hadir lembur (screenshot OA Kehadiran-Lembur)
My Task saat lembur (screenshot)
Daftar Perhitungan Lembur
PNS dapat diperintahkan melakukan kerja lembur jika diperlukan untuk kepentingan dinas;
Perintah melakukan kerja lembur dikeluarkan oleh Kepala Kantor/Satuan Kerja dalam bentuk Surat Perintah Kerja Lembur;
PNS yang melakukan Kerja Lembur tiap-tiap kali selama paling sedikit 1 (satu) jam penuh dapat diberikan uang lembur;
Besarnya uang lembur untuk tiap-tiap jam penuh Kerja lembur bagi pegawai ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan (SBM);
Pemberian uang lembur pada hari libur kerja sebesar 200% (dua ratus persen) dari besarnya uang lembur
Uang lembur dibayarkan sebulan sekali paling cepat pada awal bulan berikutnya;
Khusus untuk Uang Lembur bulan Desember, dapat dibayarkan pada bulan berkenaan mengikuti ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.
Permintaan pembayaran uang lembur dapat diajukan untuk beberapa bulan sekaligus;
PNS yang melaksanakan Kerja Lembur sekurang-kurangnya 2 (dua) jam berturut-turut diberikan uang makan lembur yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang SBM;
Dalam hal Kerja Lembur dilakukan selama 8 (delapan) jam atau lebih, uang makan lembur diberikan maksimal 2 (dua) kali dari besaran yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan
Uang lembur dapat dibayarkan dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening masing-masing penerima uang lembur atau melalui rekening Bendahara Pengeluaran.
Daftar pembayaran perhitungan lembur dan rekapitulasi daftar perhitungan lembur yang ditandatangani oleh PPABP, Bendahara Pengeluaran, dan KPA/PPK;
Surat Perintah Kerja Lembur;
Daftar Hadir Kerja selama 1 (satu) bulan;
Daftar Hadir Kerja Lembur;
Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 21;
SPM dua lembar;
Daftar rekening penerima pembayaran apabila penerima pembayaran lebih dari 1 (satu) penerima;
SSP PPh Pasal 21;
ADK SPM.
Pembayaran Belanja Pegawai berupa Uang Lembur dan Uang Makan Lembur bulan …… untuk …… pegawai sesuai SPK Lembur No. ……. Tanggal ……. SPP No. …… Tanggal ……….
Sumber :
PMK-125/PMK.05/2009 tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur bagi Pegawai Negeri Sipil